GRESIK // Detikdki.com Tanda berakhirnya kerja sama antara Komnas Pemanfaatan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (PPLH) Gresik dengan CV Sinar Jaya Fiberglass semakin nyata terlihat. Hal ini ditandai dengan pelepasan spanduk dan lambang identitas Komnas PPLH yang sebelumnya terpasang di lokasi usaha milik H. Mujiono tersebut. Keputusan ini menegaskan bahwa seluruh hubungan kerja sama dalam hal pembuatan, pemasangan, maupun segala urusan terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) telah resmi berakhir dan tidak berlaku lagi.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak Komnas PPLH, pengakhiran kerja sama ini dipicu karena belum terpenuhinya kesepakatan mengenai ketetapan harga dari pihak CV Sinar Jaya Fiberglass, yang mana biaya yang ditawarkan mengalami kenaikan cukup besar dibandingkan kesepakatan awal yang telah dibicarakan bersama.
“Terjadi perubahan harga yang terus berubah-ubah, saat barang belum dikirim harganya sudah naik, dan setelah dikirim naik kembali, hingga kenaikannya mencapai hampir 100 persen. Hal ini tentu sangat merugikan kami dan tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati di awal,” ungkap Ketua Komnas PPLH Gresik.
Lebih lanjut dijelaskan, biaya yang disepakati awal pun sebenarnya baru mencakup pembuatan badan IPAL saja, belum termasuk biaya pengisian media pengolah, tenaga ahli pemasangan, serta jaminan mutu yang kesemuanya membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Perubahan harga yang terjadi secara sepihak dirasakan tidak wajar dan tidak mencerminkan prinsip kerja sama yang saling menguntungkan serta penuh tanggung jawab.
Diketahui juga bahwa hubungan kerja sama ini sejak awal tidak dituangkan secara resmi dalam surat perjanjian tertulis, mengingat pihak CV Sinar Jaya Fiberglass belum bersedia membuat dan menandatangani kesepakatan resmi. Hal ini kemudian menimbulkan pertimbangan tersendiri bagi Komnas PPLH, serta muncul pandangan bahwa hal tersebut merupakan langkah persiapan pihak CV untuk dapat menjalankan usaha secara mandiri setelah memahami alur pembuatan, cara pengolahan, dan standar mutu IPAL yang selama ini diterapkan.
Seiring berjalannya waktu, terlihat bahwa pihak CV Sinar Jaya Fiberglass kini mulai memproduksi dan memasarkan IPAL secara mandiri, terlepas dari kerja sama dengan Komnas PPLH Gresik. Padahal sebelumnya, kondisi usaha tersebut dikenal lebih banyak menangani pembuatan produk fiberglass lainnya dan belum pernah memproduksi jenis IPAL dengan spesifikasi serta standar kualitas seperti yang diminta saat kerja sama berlangsung.
Perlu diketahui, kerja sama tersebut awalnya terjalin atas inisiatif pihak ketiga yang bermaksud baik, yang memperkenalkan kedua belah pihak dengan tujuan membantu menggiatkan usaha CV Sinar Jaya Fiberglass yang kala itu kekurangan pesanan. Pada awalnya ketentuan yang ditawarkan masih wajar dan sebanding dengan standar pasaran. Pihak yang memperkenalkan pun sempat disampaikan janji akan mendapatkan komisi sebesar 10 persen dari setiap produk yang terjual, namun pada kenyataannya penerimaannya sangat jauh dari kesepakatan yang diharapkan, tanpa adanya kejelasan lebih lanjut.
Mengenai hal ini, pihak perantara Budi Utomo menyampaikan rasa kekecewaan dan penyesalan yang mendalam:
“Demi Allah saya sangat sakit hati atas perlakuan H. Mujiono yang belum memenuhi komitmen pembayaran fee maupun ketetapan harga yang sudah disepakati bersama. Saya sangat menyesal telah memperkenalkan kedua belah pihak. Sungguh rasanya seperti air susu dibalas dengan air tuba. Padahal di tempat lain yang menjadi mitra kami, semua ketentuan dan pemberian fee berjalan lancar dan sesuai kesepakatan, tidak seperti yang terjadi saat ini.”
Melihat adanya ketidaksesuaian, ketidakjelasan harga, serta komitmen yang belum terpenuhi, pihak perantara kemudian mengajak Komnas PPLH Gresik untuk mengakhiri kerja sama dan beralih bekerja sama dengan pemilik usaha fiberglass lain yang dinilai lebih amanah, dapat dipercaya, serta bertanggung jawab.
Terlihat dalam dokumentasi yang ada, H. Mujiono kini telah memproduksi dan menawarkan IPAL atas nama perusahaannya sendiri, mengikuti spesifikasi yang selama ini dipelajari saat masa kerja sama berlangsung.
Seiring dengan dilepasnya seluruh atribut dan spanduk Komnas PPLH, pihak lembaga telah menegaskan sikap tegasnya. Komnas PPLH Gresik menyatakan tidak akan bertanggung jawab atas segala bentuk penawaran, pemasangan, maupun penggunaan nama lembaga yang dilakukan oleh pihak CV Sinar Jaya Fiberglass maupun pihak lain yang tidak memiliki wewenang resmi. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya penyalahgunaan nama atau hak milik intelektual lembaga, pihak Komnas PPLH berhak menempuh jalur hukum sebagai upaya perlindungan.
Selain itu, Komnas PPLH juga secara tegas meminta kepada H. Mujiono selaku pemilik usaha, untuk segera menghapus, mencabut, dan tidak lagi menggunakan segala bentuk data, tulisan, gambar, video, maupun informasi yang berkaitan dengan Komnas PPLH Gresik, baik yang terpasang di lokasi usaha, media sosial, situs resmi, maupun media lainnya, guna menghindari kesalahpahaman dan penyalahgunaan nama baik di kemudian hari.
Komnas PPLH berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, bahwa setiap kerja sama harus didasari kejujuran, komitmen yang jelas, serta rasa saling menghargai, dan sebaiknya dituangkan dalam perjanjian resmi agar hak dan kewajiban masing-masing pihak terlindungi, sehingga hubungan kerja sama dapat berjalan baik dan membawa manfaat bagi semua pihak.
Redaksi//
Detikdki.com
Investigasi
















