Probolinggo // Kades pohs leres atau akrab di sapa kades salam, Mempunyai Terobosan cukup mengejutkan dilakukan Kepala Desa (Kades) pohsangit leres, Kecamatan sumberasih, Kabupaten probolinggo
janji politik di saat pemilihan kepala desa (pilkades) lalu, ia akan membebaskan pajak seluruh warganya. “Iya, saya akan membebaskan pajak bagi warga Desa pohsangit leres. Itu hanyalah janji janji manis yang di dapatkan warga ketika iya terpilih jadi kades.
Smua hanya janji palsu..kenyataan nya pajak masih tetap ditarik. . kalau saya terpilih saya akan membebaskan pajak warga saya.. tapi kenyataan nya hanyalah janji palsu masarakat desa pohsangit leres merasa dibohongi janji” politik dia, masarakat desa pohsangit leres sekarang merasa menyesal memilih kades salam karna merasa sudah dihianati
Apabila pajak tetap ditagih semua rakyat desa pohsangit leres cukup satu pereode klu tdak sesuai janji janji palsu politik kades salam,ini nyata vidio dia sendiri bersuara dan kata rakyat jugak ada ederan surat perjanjian sebelom dia terpilih sumbangan untuk mubalik juga tidak ditepati
dihianati 3 progam yang tdak ditepati Kata seorang yang enggan ditulis nama dan dia juga tercatat sebagai warga pohsangit leres.Beberapa warga menjadi saksi yg ditulis sendiri sama Kades salam dan menandatangani perjanjian bermaterai
Dan hal pahit yang di terima warga Warga kecewa atas janji kades salam yang pada pilkades lalu banyak janji.. dan tidak ada satupun yang ditepatinya.. warga yg enggan disebut nama nya juga menuturkan
Tidak ada pembangunan desa sama sekali selama kades salam menjabat, Setelah awak media menelusuri tentang pembangunan ternyata benar keberadaan nya.. karena tidak ada bener pembangunan dan prasasti yang ada di desa posangit leres kecamatan sumberasih kabupaten probolinggo
desa tersebut berpotensi melanggar hukum dan berhadapan dengan masalah tata kelola yang serius. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Indikasi disebabkan oleh masalah integritas dan penyalahgunaan anggaran dana desa oleh Kepala Desa pohsangit leres (kades salam),
Warga juga menuturkan Jika tidak ada realisasi pembangunan ditahun ini kami warga akan meLangkah Hukum dan Pelaporan.. Karena kita Warga berhak menuntut transparansi. Dan warga juga mengumpul bukti bukti penyelewengan pembangunan selama bertahun-tahun, Dan warga yg enggan di sebut namanya akan melaporkannya kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Inspektorat.
Redaksi//
Detikdki.com
Team Probolinggo

















