Kepala SMPN 1 Sedan Tegas Tolak Penerbitan Surat Keterangan Aktif Siswa Tanpa Prosedur

MAT SUKENI

- Redaksi

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:52 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

REMBANG //  Sebuah langkah tegas dan penuh kehati-hatian diambil oleh Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Sedan, Kabupaten Rembang, Dra. Siti Umaroh Ekowati, M.Si. Ia tidak mengabulkan permohonan penerbitan Surat Keterangan aktif siswa yang diajukan oleh pihak yang tidak dikenal.

Peristiwa tersebut bermula ketika sejumlah orang yang mengaku sebagai keluarga dari seorang anak yang pernah menumpang belajar di sekolah tersebut mendatangi pihak SMPN 1 Sedan. Mereka meminta dokumen resmi yang menyatakan status keaktifan siswa yang dimaksud.

Namun, Kepala Sekolah menolak permohonan tersebut dengan dasar yang jelas. Menurutnya, setiap dokumen yang dikeluarkan atas nama lembaga harus melalui mekanisme dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Selain itu, anak yang dimaksud bukanlah siswa tetap, melainkan hanya menumpang belajar di SMPN 1 Sedan.

“Kami tidak bisa menerbitkan surat keterangan tersebut. Setiap dokumen yang membawa nama lembaga harus melalui mekanisme dan SOP yang ketat. Anak yang dimaksud hanyalah titipan atau menumpang belajar, bukan siswa asli di sini,” ujarnya.

Keputusan ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan data oleh pihak tidak bertanggung jawab. Pihak sekolah menilai bahwa jika surat keterangan tersebut jatuh ke tangan yang salah, dapat dimanfaatkan untuk modus tertentu yang merugikan berbagai pihak.

Melalui kejadian ini, Kepala SMPN 1 Sedan juga mengimbau seluruh tenaga pendidik dan staf administrasi untuk lebih memperketat pengawasan terhadap tamu dari luar. Pihak sekolah menegaskan bahwa perlindungan data siswa merupakan prioritas utama yang tidak dapat ditawar, apa pun dalih kedekatan keluarga tanpa adanya prosedur yang sah.

Redaksi//

Detikdki.com

Investigasi 

Berita Terkait

Sat Reskrim Polresta Denpasar Perkuat Sinergi dengan PPNS, Dorong Penanganan Perkara Lebih Profesional dan Tepat Waktu
Refleksi dari Akar Masalah hingga Jalan Keluar yang Terlupakan
Polres Gianyar Ungkap 18 Kasus Pencurian Selama Mei 2026, WNA Iran hingga Residivis Diamankan
Generasi Muda Penggerak Perubahan, Satgas Yonif 521/DY Hadiri Pelantikan Pengurus Pemuda Kampung Apenas
Momen Haru Hari Lingkungan Hidup Sedunia: DPW Komnas PPLH Jatim Resmi Kukuhkan Pengurus DPD Kabupaten Madiun Raya  
Polri Dukung Ketahanan Pangan: Bhabinkamtibmas Probolinggo Kawal Petani Jagung di Ketapang
Dinsos P3A Probolinggo Jelaskan Peran UPT di RDP Komisi III DPRD, Komitmen Lindungi Perempuan dan Anak Dikuatkan
Komisi III DPRD Probolinggo Gelar RDP dengan Dinsos P3A, Bahas Penguatan Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:42 WIB

Sat Reskrim Polresta Denpasar Perkuat Sinergi dengan PPNS, Dorong Penanganan Perkara Lebih Profesional dan Tepat Waktu

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:41 WIB

Refleksi dari Akar Masalah hingga Jalan Keluar yang Terlupakan

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:19 WIB

Polres Gianyar Ungkap 18 Kasus Pencurian Selama Mei 2026, WNA Iran hingga Residivis Diamankan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:33 WIB

Momen Haru Hari Lingkungan Hidup Sedunia: DPW Komnas PPLH Jatim Resmi Kukuhkan Pengurus DPD Kabupaten Madiun Raya  

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:24 WIB

Polri Dukung Ketahanan Pangan: Bhabinkamtibmas Probolinggo Kawal Petani Jagung di Ketapang

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:31 WIB

Dinsos P3A Probolinggo Jelaskan Peran UPT di RDP Komisi III DPRD, Komitmen Lindungi Perempuan dan Anak Dikuatkan

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:22 WIB

Komisi III DPRD Probolinggo Gelar RDP dengan Dinsos P3A, Bahas Penguatan Perlindungan Perempuan dan Anak

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:15 WIB

Sidak Komisi III DPRD Probolinggo ke Proyek Swalayan Cokrominoto, Pastikan Sesuai RTRW dan Perizinan

Berita Terbaru