REMBANG // Sebuah langkah tegas dan penuh kehati-hatian diambil oleh Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Sedan, Kabupaten Rembang, Dra. Siti Umaroh Ekowati, M.Si. Ia tidak mengabulkan permohonan penerbitan Surat Keterangan aktif siswa yang diajukan oleh pihak yang tidak dikenal.
Peristiwa tersebut bermula ketika sejumlah orang yang mengaku sebagai keluarga dari seorang anak yang pernah menumpang belajar di sekolah tersebut mendatangi pihak SMPN 1 Sedan. Mereka meminta dokumen resmi yang menyatakan status keaktifan siswa yang dimaksud.
Namun, Kepala Sekolah menolak permohonan tersebut dengan dasar yang jelas. Menurutnya, setiap dokumen yang dikeluarkan atas nama lembaga harus melalui mekanisme dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Selain itu, anak yang dimaksud bukanlah siswa tetap, melainkan hanya menumpang belajar di SMPN 1 Sedan.
“Kami tidak bisa menerbitkan surat keterangan tersebut. Setiap dokumen yang membawa nama lembaga harus melalui mekanisme dan SOP yang ketat. Anak yang dimaksud hanyalah titipan atau menumpang belajar, bukan siswa asli di sini,” ujarnya.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan data oleh pihak tidak bertanggung jawab. Pihak sekolah menilai bahwa jika surat keterangan tersebut jatuh ke tangan yang salah, dapat dimanfaatkan untuk modus tertentu yang merugikan berbagai pihak.
Melalui kejadian ini, Kepala SMPN 1 Sedan juga mengimbau seluruh tenaga pendidik dan staf administrasi untuk lebih memperketat pengawasan terhadap tamu dari luar. Pihak sekolah menegaskan bahwa perlindungan data siswa merupakan prioritas utama yang tidak dapat ditawar, apa pun dalih kedekatan keluarga tanpa adanya prosedur yang sah.
Redaksi//
Detikdki.com
Investigasi

















