NENEK ELINA BERIKAN MAAF KEPADA TERDAKWA YASIN DAN SUGENG, SIDANG BERLANGSUNG PENUH KEHANGATAN

MAT SUKENI

- Redaksi

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:48 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya //  Persidangan perkara yang menjerat terdakwa Yasin dan Sugeng alias Klower kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi korban, yakni Nenek Elina. Sidang yang berlangsung di hadapan Majelis Hakim tersebut berjalan lancar, tertib, dan penuh suasana kekeluargaan.

Dalam keterangannya di persidangan, Nenek Elina menjelaskan berbagai peristiwa yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa. Di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, serta penasihat hukum para terdakwa, Nenek Elina menyampaikan keterangan secara terbuka dan jujur mengenai kejadian yang dialaminya.Yang menarik dalam persidangan tersebut, Nenek Elina juga memberikan penjelasan bahwa persoalan yang terjadi tidak berkaitan dengan organisasi MADAS. Dengan tegas, Nenek Elina menerangkan bahwa organisasi MADAS tidak memiliki hubungan maupun keterlibatan dalam peristiwa yang menjadi pokok perkara.

Tidak hanya itu, suasana persidangan juga diwarnai dengan momen yang mengharukan ketika Nenek Elina secara sukarela, tulus, dan dengan senang hati menyampaikan permohonan maaf serta memberikan maaf kepada terdakwa Yasin dan Sugeng alias Klower. Momen tersebut menunjukkan adanya iktikad baik dari seluruh pihak untuk menyelesaikan persoalan secara damai dan bermartabat.Bahkan, dalam beberapa kesempatan selama persidangan berlangsung, Nenek Elina dan para terdakwa tampak berkomunikasi dengan baik, saling tersenyum, dan suasana persidangan berlangsung hangat hingga diselingi canda dan tawa yang mencerminkan telah mencairnya hubungan di antara para pihak.

Kuasa hukum terdakwa Yasin dan Sugeng mengapresiasi sikap bijaksana yang ditunjukkan oleh Nenek Elina. Menurutnya, sikap pemaaf yang ditunjukkan oleh Nenek Elina merupakan cerminan kebesaran hati dan nilai-nilai kemanusiaan yang patut dihormati.

“Kami menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Ibu Elina yang telah menunjukkan kebesaran hati dengan memberikan maaf kepada klien kami. Sikap tersebut menunjukkan bahwa hubungan antara para pihak telah kembali harmonis dan tidak lagi menyimpan dendam ataupun permusuhan,” ujar penasihat hukum terdakwa.Lebih lanjut, pihak penasihat hukum menilai bahwa adanya perdamaian, saling memaafkan, serta pulihnya hubungan baik antara korban dan para terdakwa merupakan fakta persidangan yang penting dan layak menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara ini.

Menurutnya, tujuan hukum bukan hanya memberikan kepastian dan keadilan, tetapi juga menghadirkan kemanfaatan serta memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu. Oleh karena itu, sikap pemaaf dari korban dan adanya perdamaian yang tulus diharapkan dapat menjadi salah satu dasar pertimbangan yang meringankan bagi terdakwa Yasin dan Sugeng alias Klower.

Persidangan pun ditutup dengan suasana yang kondusif dan penuh kehangatan, mencerminkan bahwa nilai-nilai kekeluargaan, musyawarah, dan saling memaafkan masih menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan di tengah masyarakat.

Redaksi//

Detikdki.com

Aziz

Berita Terkait

Sat Reskrim Polresta Denpasar Perkuat Sinergi dengan PPNS, Dorong Penanganan Perkara Lebih Profesional dan Tepat Waktu
Refleksi dari Akar Masalah hingga Jalan Keluar yang Terlupakan
Polres Gianyar Ungkap 18 Kasus Pencurian Selama Mei 2026, WNA Iran hingga Residivis Diamankan
Generasi Muda Penggerak Perubahan, Satgas Yonif 521/DY Hadiri Pelantikan Pengurus Pemuda Kampung Apenas
Momen Haru Hari Lingkungan Hidup Sedunia: DPW Komnas PPLH Jatim Resmi Kukuhkan Pengurus DPD Kabupaten Madiun Raya  
Polri Dukung Ketahanan Pangan: Bhabinkamtibmas Probolinggo Kawal Petani Jagung di Ketapang
Dinsos P3A Probolinggo Jelaskan Peran UPT di RDP Komisi III DPRD, Komitmen Lindungi Perempuan dan Anak Dikuatkan
Komisi III DPRD Probolinggo Gelar RDP dengan Dinsos P3A, Bahas Penguatan Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:42 WIB

Sat Reskrim Polresta Denpasar Perkuat Sinergi dengan PPNS, Dorong Penanganan Perkara Lebih Profesional dan Tepat Waktu

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:41 WIB

Refleksi dari Akar Masalah hingga Jalan Keluar yang Terlupakan

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:19 WIB

Polres Gianyar Ungkap 18 Kasus Pencurian Selama Mei 2026, WNA Iran hingga Residivis Diamankan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:33 WIB

Momen Haru Hari Lingkungan Hidup Sedunia: DPW Komnas PPLH Jatim Resmi Kukuhkan Pengurus DPD Kabupaten Madiun Raya  

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:24 WIB

Polri Dukung Ketahanan Pangan: Bhabinkamtibmas Probolinggo Kawal Petani Jagung di Ketapang

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:31 WIB

Dinsos P3A Probolinggo Jelaskan Peran UPT di RDP Komisi III DPRD, Komitmen Lindungi Perempuan dan Anak Dikuatkan

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:22 WIB

Komisi III DPRD Probolinggo Gelar RDP dengan Dinsos P3A, Bahas Penguatan Perlindungan Perempuan dan Anak

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:15 WIB

Sidak Komisi III DPRD Probolinggo ke Proyek Swalayan Cokrominoto, Pastikan Sesuai RTRW dan Perizinan

Berita Terbaru