BPOM Temukan Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp27,6 Miliar di Bojong Nangka, Kelapa Dua

Ysf Kaperwil Banten 085921191593

- Redaksi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:52 WIB

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KABUPATEN TANGERANG Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil mengungkap peredaran kosmetik impor ilegal yang diduga masuk ke Indonesia tanpa izin edar resmi. Temuan tersebut berasal dari sebuah gudang penyimpanan yang berlokasi di Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

 

Dalam pengawasan intensif yang dilakukan pada akhir Mei 2026, petugas BPOM Pusat bersama Balai POM di Tangerang menemukan sebanyak 956 item atau sekitar 2.082.039 pieces kosmetik impor yang diduga tidak memiliki izin edar (TIE) dan tidak dilengkapi dokumen impor yang sesuai ketentuan. Nilai ekonomi dari seluruh produk yang diamankan diperkirakan mencapai Rp27,6 miliar.

 

Mayoritas produk yang ditemukan merupakan kosmetik impor yang berasal dari Tiongkok dan didominasi oleh kosmetik dekoratif atau rias wajah yang banyak diminati masyarakat. Produk-produk tersebut diduga masuk melalui jalur tidak resmi sebelum dipasarkan secara luas melalui media sosial maupun platform perdagangan elektronik.

 

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal terus diperkuat guna melindungi masyarakat dari produk yang belum terjamin keamanan, mutu, dan manfaatnya.

“Kosmetik yang beredar di Indonesia wajib memiliki izin edar dari BPOM. Hal ini penting untuk memastikan produk yang digunakan masyarakat telah melalui proses evaluasi dan memenuhi standar keamanan,” ujarnya.

 

BPOM juga mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam membeli produk kecantikan, terutama produk impor yang banyak ditawarkan melalui platform daring. Konsumen disarankan untuk selalu memeriksa nomor izin edar BPOM sebelum melakukan pembelian.

 

Saat ini, BPOM masih melakukan pendalaman terhadap jalur distribusi dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran kosmetik impor ilegal tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, proses penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam memberantas peredaran produk ilegal sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari risiko penggunaan kosmetik yang belum terjamin keamanannya.

Redaksi

Team

Berita Terkait

DPD IWO Indonesia Kabupaten Serang Ajak 191 Desa Sukseskan Pilkades Serentak 2027, Wujudkan Demokrasi Desa yang Bermartabat
Korban Dugaan Pengeroyokan di Limbah Indah Kiat Datangi Polres Serang, Pertanyakan Penanganan Kasus  
Antisipasi Karhutla, Lurah Kutabumi Imbau Warga Tertib Buang Sampah dan Tidak Bakar Lahan
Warga Blok 6 Helvetia Berduka, Bang Iwan Tutup Usia 76 Tahun
BPAN: Kendaraan Dinas Plat Merah DK 8243 B Diduga Jadi “Mobil Hantu” di Tangerang
Sembunyikan Ratusan Obat Keras dalam Tong Sampah, Seorang Pria Diamankan Polsek Cisoka Polresta Tangerang
Lurah Kutabumi Terpilih Jadi Ketua DPK IARMI Kabupaten Tangerang Periode 2026-2030*
Sekolah Jelaskan Dasar Pemberian Sanksi kepada Siswa dalam Dugaan Intimidasi di SMAN 14 Tangerang

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:53 WIB

DPD IWO Indonesia Kabupaten Serang Ajak 191 Desa Sukseskan Pilkades Serentak 2027, Wujudkan Demokrasi Desa yang Bermartabat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:51 WIB

Korban Dugaan Pengeroyokan di Limbah Indah Kiat Datangi Polres Serang, Pertanyakan Penanganan Kasus  

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Antisipasi Karhutla, Lurah Kutabumi Imbau Warga Tertib Buang Sampah dan Tidak Bakar Lahan

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:59 WIB

Warga Blok 6 Helvetia Berduka, Bang Iwan Tutup Usia 76 Tahun

Minggu, 2 Agustus 2026 - 23:23 WIB

Sembunyikan Ratusan Obat Keras dalam Tong Sampah, Seorang Pria Diamankan Polsek Cisoka Polresta Tangerang

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Lurah Kutabumi Terpilih Jadi Ketua DPK IARMI Kabupaten Tangerang Periode 2026-2030*

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Sekolah Jelaskan Dasar Pemberian Sanksi kepada Siswa dalam Dugaan Intimidasi di SMAN 14 Tangerang

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:07 WIB

DPW IWO Indonesia Provinsi Banten Soroti Dugaan Galian Pasir Ilegal di Batu Kuda Mancak, Desak Aparat Bertindak Tegas

Berita Terbaru