Tangerang
Upaya konfirmasi wartawan terkait penindakan PKL oleh Satpol PP di kawasan Pabuaran Tumpeng belum direspons Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan SANTI belum bersedia memberikan klarifikasi resmi.
Konfirmasi telah dilakukan sejak melalui kunjungan kantor Selasa 9/6/2026 juga melalui nomer pelayanan Namun permintaan keterangan terkait prosedur dan dasar hukum penertiban PKL tersebut tidak mendapat tanggapan.sampai Jumat 12/6/2026.
Pasal 4 ayat 3 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Pasal 18 ayat 1 UU yang sama mengatur sanksi bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik:
> “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00”.
Sikap enggan memberi klarifikasi dari pejabat publik berpotensi dikategorikan sebagai tindakan menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.
Sampai saat ini kami masih menunggu itikad baik dari Kabid Tibum untuk memberikan penjelasan, konfirmasi itu penting agar pemberitaan itu berimbang dan tidak merugikan semua pihak
Hingga berita ini naik pihak satpol PP Kota Tangerang belum memberikan keterangan resmi mekanisme penindakan dilokasi tersebut,redaksi masih membuka ruang seluas-luasnya bagi Kabid Tibum untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai Pasal 5 ayat 2 UU Pers, agar pemberitaan berimbang dan tidak menimbulkan kerugian bagi semua pihak.
Redaksi
Ysf





















