Diduga Bungkam,Kabid Tibum Satpol PP Kota Tangerang Terkait Penindakan PKL Pabuaran Tumpeng, Upaya Konfirmasi Pers Diabaikan

Ysf Kaperwil Banten 085921191593

- Redaksi

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:24 WIB

5074 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang

 

Upaya konfirmasi wartawan terkait penindakan PKL oleh Satpol PP di kawasan Pabuaran Tumpeng belum direspons Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan SANTI belum bersedia memberikan klarifikasi resmi.

 

Konfirmasi telah dilakukan sejak melalui kunjungan kantor Selasa 9/6/2026 juga melalui nomer pelayanan Namun permintaan keterangan terkait prosedur dan dasar hukum penertiban PKL tersebut tidak mendapat tanggapan.sampai Jumat 12/6/2026.

 

Pasal 4 ayat 3 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

 

Pasal 18 ayat 1 UU yang sama mengatur sanksi bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik:

> “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00”.

 

Sikap enggan memberi klarifikasi dari pejabat publik berpotensi dikategorikan sebagai tindakan menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.

 

Sampai saat ini kami masih menunggu itikad baik dari Kabid Tibum untuk memberikan penjelasan, konfirmasi itu penting agar pemberitaan itu berimbang dan tidak merugikan semua pihak

 

Hingga berita ini naik pihak satpol PP Kota Tangerang belum memberikan keterangan resmi mekanisme penindakan dilokasi tersebut,redaksi masih membuka ruang seluas-luasnya bagi Kabid Tibum untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai Pasal 5 ayat 2 UU Pers, agar pemberitaan berimbang dan tidak menimbulkan kerugian bagi semua pihak.

 

Redaksi

 

Ysf

Berita Terkait

DPD IWO Indonesia Kabupaten Serang Ajak 191 Desa Sukseskan Pilkades Serentak 2027, Wujudkan Demokrasi Desa yang Bermartabat
Korban Dugaan Pengeroyokan di Limbah Indah Kiat Datangi Polres Serang, Pertanyakan Penanganan Kasus  
Antisipasi Karhutla, Lurah Kutabumi Imbau Warga Tertib Buang Sampah dan Tidak Bakar Lahan
Warga Blok 6 Helvetia Berduka, Bang Iwan Tutup Usia 76 Tahun
BPAN: Kendaraan Dinas Plat Merah DK 8243 B Diduga Jadi “Mobil Hantu” di Tangerang
Sembunyikan Ratusan Obat Keras dalam Tong Sampah, Seorang Pria Diamankan Polsek Cisoka Polresta Tangerang
Lurah Kutabumi Terpilih Jadi Ketua DPK IARMI Kabupaten Tangerang Periode 2026-2030*
Sekolah Jelaskan Dasar Pemberian Sanksi kepada Siswa dalam Dugaan Intimidasi di SMAN 14 Tangerang

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:53 WIB

DPD IWO Indonesia Kabupaten Serang Ajak 191 Desa Sukseskan Pilkades Serentak 2027, Wujudkan Demokrasi Desa yang Bermartabat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:51 WIB

Korban Dugaan Pengeroyokan di Limbah Indah Kiat Datangi Polres Serang, Pertanyakan Penanganan Kasus  

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Antisipasi Karhutla, Lurah Kutabumi Imbau Warga Tertib Buang Sampah dan Tidak Bakar Lahan

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:59 WIB

Warga Blok 6 Helvetia Berduka, Bang Iwan Tutup Usia 76 Tahun

Minggu, 2 Agustus 2026 - 23:23 WIB

Sembunyikan Ratusan Obat Keras dalam Tong Sampah, Seorang Pria Diamankan Polsek Cisoka Polresta Tangerang

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Lurah Kutabumi Terpilih Jadi Ketua DPK IARMI Kabupaten Tangerang Periode 2026-2030*

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Sekolah Jelaskan Dasar Pemberian Sanksi kepada Siswa dalam Dugaan Intimidasi di SMAN 14 Tangerang

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:07 WIB

DPW IWO Indonesia Provinsi Banten Soroti Dugaan Galian Pasir Ilegal di Batu Kuda Mancak, Desak Aparat Bertindak Tegas

Berita Terbaru