Pimpinan NNC Mengaku Alami Tekanan Psikis Saat Klarifikasi di Polda Jatim, Berencana Adukan ke Propam

MAT SUKENI

- Redaksi

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:01 WIB

5066 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA –// Pimpinan NNC, Henry, mengaku mengalami tekanan psikis saat menjalani proses klarifikasi di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Ia bahkan berencana mengajukan pengaduan resmi kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Pengamanan Internal (Paminal) Polda Jatim terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam proses pemeriksaan yang dijalaninya.Menurut keterangan Henry, dirinya menerima surat undangan klarifikasi pada 29 Mei 2026. Surat tersebut ditujukan kepada dirinya selaku pimpinan NNC yang beralamat di Jalan Raya Trapang, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

Menindaklanjuti undangan tersebut, Henry memenuhi panggilan dan hadir pada Selasa, 9 Juni 2026, pukul 09.00 WIB di Gedung Tribrata Lantai 2, Ruang Unit 1, Subdit III PPO Polda Jawa Timur.

Henry mengaku proses klarifikasi berlangsung cukup lama, yakni sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 24.00 WIB. Selama pemeriksaan berlangsung, ia merasa mendapat tekanan melalui pertanyaan-pertanyaan yang dinilainya menyudutkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya langsung sakit karena pertanyaannya menyudutkan saya dan terlalu banyak pertanyaan yang menyudutkan. Saya juga menerima panggilan kedua lewat WhatsApp tanpa ada surat resmi lagi. Saya juga kaget karena ada informasi yang disampaikan melalui lawyer saya terkait adanya nominal uang,” ujar Henry.

Selain itu, Henry mengungkapkan adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp200 juta yang disebut-sebut disampaikan kepada kuasa hukumnya. Dugaan tersebut ditolaknya karena ia merasa tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.

Atas dasar itu, Henry berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada Propam dan Paminal Polda Jawa Timur agar dilakukan pemeriksaan terhadap oknum yang diduga terlibat.

Tidak hanya itu, Henry juga menyampaikan keberatan atas pemanggilan lanjutan yang menurutnya dilakukan melalui pesan WhatsApp pada 17 dan 19 Juni 2026 tanpa didahului surat panggilan resmi sebagaimana lazimnya prosedur administrasi.

Menanggapi persoalan tersebut, tim investigasi Media Radar CNN bersama Ketua Umum Madas Sedarah, Abah Edy Macan, menyatakan bahwa institusi Polri yang mengusung konsep Presisi seharusnya memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, serta menjamin rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang menjalani proses hukum.

“Menurut ketentuan hukum acara, pemanggilan dalam dugaan tindak pidana seharusnya dilakukan sesuai prosedur administrasi yang berlaku. Kami menilai pemanggilan hanya melalui WhatsApp berpotensi menimbulkan persoalan administrasi apabila tidak disertai dokumen resmi sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujar Abah Edy Macan.

Abah Edy Macan juga mengaku telah melakukan konfirmasi kepada penyidik Unit 3 PPO Polda Jawa Timur terkait persoalan tersebut. Menurutnya, penyidik menyampaikan akan menerbitkan surat panggilan resmi berikutnya.

“Siap, Pak. Kami akan undang dengan panggilan yang kedua. Siap, Pak, kami buatkan,” ujar penyidik sebagaimana disampaikan kembali oleh Abah Edy Macan.

Atas peristiwa tersebut, Henry bersama tim pendampingnya meminta kepada Kapolri, Divisi Propam Polri, serta Bidang Paminal Polda Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh pihak yang terkait dalam perkara tersebut.

Mereka berharap apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran kode etik profesi maupun penyalahgunaan wewenang, maka dapat diberikan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan oleh Henry. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Redaksi//

Detikdki.com

Investigasi 

Berita Terkait

PLN UID Riau dan Kepri Sosialisasikaan Promo Tambah Daya 50 persen dalam Momentum HLN ke-81
Respons Cepat Kericuhan Mapolda Ketum AKPERSI Apresiasi Kapolrestabes Palembang
Rutan Labuhan Deli Lakukan Sosialisasi Kepada Warga Binaan Terkait Remisi dan Hak Integrasi, Tegaskan Semua Gratis!
Bapas Kelas I Medan Ikuti Rakor Usulan Pembentukan Bapas Baru di Wilayah Pematang Siantar dan Rantauprapat
Tindak Lanjut Arahan Wapres, Delegasi Pengusaha Jepang Jajaki Investasi di Indonesia
Tindak Lanjut Arahan Wapres, Delegasi Pengusaha Jepang Jajaki Investasi di Indonesia
DARURAT NARKOBA! Peredaran Sabu Merajalela di Jalan Pasar Baru Tembung, Aparat Hukum Ditantang Segera Tangkap Bandar “Yns” dan “Ard”!
HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:29 WIB

Relawan Prabowo Desak Solusi Nyata, Bukan Sekadar Bersihkan Lumpur: Jembatan Kuning I Aceh Tenggara Diminta Dibongkar

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Dua Pria di Ketambe, 10 Paket Sabu Disita

Rabu, 16 September 2026 - 00:05 WIB

Puskesmas Deleng Pokhisen Jemput Bola ke Tualang Lama, Perkuat Kelas Ibu Balita Cegah Stunting

Kamis, 23 Juli 2026 - 02:08 WIB

Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM

Kamis, 23 Juli 2026 - 01:09 WIB

Bakti TNI Untuk Lingkungan: Merajut Kebersamaan Dalam Aksi Pembersihan Pasar Demi Mewujudkan Pasar Yang Asri dan Nyaman

Minggu, 19 Juli 2026 - 23:58 WIB

Pengelolaan Dana BOS SDN 2 Biak Muli Dipertanyakan, Anggaran Capai Rp188 Juta

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:19 WIB

Mengukir Jejak, Melanjutkan Amanah : Polres Aceh Tenggara Sambut Pemimpin Baru dengan Semangat Presisi

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:46 WIB

Rp134 Juta Dana Ketahanan Pangan Diduga Diselewengkan, Warga Tuntut Keadilan

Berita Terbaru