BPAN Temukan Indikasi Ketidakterbukaan Pengelolaan Lahan Pasar Babakan, Pedagang Diminta Tahan Bayar Iuran

Ysf Kaperwil Banten

- Redaksi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:03 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPAN Temukan Indikasi Ketidakterbukaan Pengelolaan Lahan Pasar Babakan, Pedagang Diminta Tahan Bayar Iuran

 

TANGERANG

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Badan Peneliti Aset Negara BPAN RI Kota Tangerang menemukan indikasi ketidakterbukaan dalam pengelolaan lahan milik negara di Jalan Perintis, Cikokol, Kota Tangerang. Lahan Barang Milik Negara itu saat ini difungsikan sebagai Pasar Dagang Sayur Mayur dan Sembako Pasar Babakan.

 

Ketua DPC BPAN Kota Tangerang H. Muhdi menyebut akses informasi terkait legalitas dan keuangan pengelolaan lahan tersebut sengaja ditutup. Menurutnya, kondisi itu berpotensi merugikan keuangan negara.

 

“Kami coba gali dokumen legalitas dan bukti pembayaran ke negara, tapi akses informasinya tertutup. Tidak ada itikad baik untuk membuka data,” ujar H. Muhdi kepada wartawan di Tangerang, Kamis 27/8/2026.

Berdasarkan penelusuran BPAN, pengelolaan lahan dilakukan oleh pihak pengelola pasar dengan manajer berinisial . ST.

 

BPAN menyoroti PT MOLALA selaku pengelola Pasar Babakan. BPAN mempertanyakan apakah pengelola dapat menunjukkan bukti resmi berupa billing setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP kepada para pedagang.

 

“Apakah pengelola pasar dapat menunjukkan bukti atau tautan resmi BILLING setoran PNBP pembayaran yang berkaitan dengan penerimaan negara atau kas negara kepada para pedagang,” tegas Muhdi.

 

Tim BPAN telah melakukan konfirmasi resmi kepada Manager PT MOLALA Poin yang diminta meliputi salinan kontrak, perjanjian pemanfaatan lahan dengan Kementerian Hukum dan HAM, serta bukti billing pembayaran setoran PNBP ke Kas Negara.

 

“Dengan minimnya keterbukaan ini, kami menduga ada potensi permainan keuangan. Ada kekhawatiran aliran dana sewa lahan tidak masuk ke Kas Negara,” kata H. Muhdi.

 

Ia menegaskan persoalan ini tidak berhenti pada sengketa perdata. “Kalau ada uang negara yang tidak disetor dan dinikmati pihak tertentu, itu sudah masuk ranah pidana. Kami dorong Kejaksaan dan KPK segera turun melakukan audit investigatif,” lanjutnya.

 

 

Terkait temuan tersebut, BPAN Kota Tangerang mengeluarkan imbauan langsung kepada pedagang Pasar Babakan.

 

“Saya H.M. Muhdi selaku Ketua BPAN RI Kota Tangerang menghimbau kepada seluruh pedagang Pasar Babakan Kec. Tangerang agar tidak memberikan iuran atau salar dalam bentuk apapun kepada pengelola pasar. Karena sampai saat ini pihak pengelola diduga belum dapat memberikan bukti billing setoran PNBP ke Kas Negara Kementerian Keuangan,” kata H. Muhdi.

 

Menurutnya, imbauan itu bertujuan melindungi pedagang dari potensi pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya. BPAN juga menyatakan siap mendampingi pedagang.

 

“Jika ada pihak pengelola yang masih memaksa meminta iuran, segera laporkan ke BPAN. Jangan takut,” tegasnya.

 

BPAN mendesak Kemenkumham segera membuka kontrak, perjanjian, dan bukti setoran PNBP Pasar Babakan ke publik. BPAN juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait pengelolaan lahan negara oleh Koperasi Pengayoman agar melapor.

 

 

 

BPAN menegaskan pemberitaan ini disampaikan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

 

Sesuai Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, PT MOLALA selaku pengelola Pasar Babakan, dan Kementerian Hukum dan HAM diberikan ruang hak jawab yang seluas-luasnya.

 

“Hak jawab dan hak koreksi akan kami muat secara proporsional di media yang sama. Kami terbuka menerima klarifikasi, data, maupun dokumen yang dapat menjelaskan pengelolaan lahan ini,” ujar H. Muhdi.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak , PT MOLALA, dan Kemenkumham belum memberikan tanggapan resmi.

 

Redaksi

 

Ysf

Berita Terkait

PLN UID Riau dan Kepri Sosialisasikaan Promo Tambah Daya 50 persen dalam Momentum HLN ke-81
Respons Cepat Kericuhan Mapolda Ketum AKPERSI Apresiasi Kapolrestabes Palembang
Rutan Labuhan Deli Lakukan Sosialisasi Kepada Warga Binaan Terkait Remisi dan Hak Integrasi, Tegaskan Semua Gratis!
Bapas Kelas I Medan Ikuti Rakor Usulan Pembentukan Bapas Baru di Wilayah Pematang Siantar dan Rantauprapat
Tindak Lanjut Arahan Wapres, Delegasi Pengusaha Jepang Jajaki Investasi di Indonesia
Tindak Lanjut Arahan Wapres, Delegasi Pengusaha Jepang Jajaki Investasi di Indonesia
DARURAT NARKOBA! Peredaran Sabu Merajalela di Jalan Pasar Baru Tembung, Aparat Hukum Ditantang Segera Tangkap Bandar “Yns” dan “Ard”!
HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:29 WIB

Relawan Prabowo Desak Solusi Nyata, Bukan Sekadar Bersihkan Lumpur: Jembatan Kuning I Aceh Tenggara Diminta Dibongkar

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Dua Pria di Ketambe, 10 Paket Sabu Disita

Rabu, 16 September 2026 - 00:05 WIB

Puskesmas Deleng Pokhisen Jemput Bola ke Tualang Lama, Perkuat Kelas Ibu Balita Cegah Stunting

Kamis, 23 Juli 2026 - 02:08 WIB

Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM

Kamis, 23 Juli 2026 - 01:09 WIB

Bakti TNI Untuk Lingkungan: Merajut Kebersamaan Dalam Aksi Pembersihan Pasar Demi Mewujudkan Pasar Yang Asri dan Nyaman

Minggu, 19 Juli 2026 - 23:58 WIB

Pengelolaan Dana BOS SDN 2 Biak Muli Dipertanyakan, Anggaran Capai Rp188 Juta

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:19 WIB

Mengukir Jejak, Melanjutkan Amanah : Polres Aceh Tenggara Sambut Pemimpin Baru dengan Semangat Presisi

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:46 WIB

Rp134 Juta Dana Ketahanan Pangan Diduga Diselewengkan, Warga Tuntut Keadilan

Berita Terbaru