TUKANG BEBERKAN LUAS ASLI 15M x 20M.PEMILIK PROYEK PBG 77M2 DI CADAS KUKUN BUNGKAM SAAT DIKONFIRMASI 

Ysf Kaperwil Banten

- Redaksi

Selasa, 1 September 2026 - 21:47 WIB

5058 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Izinnya 77 M2, Bangunannya 300 M2. Diduga Akali Retribusi dan Pajak

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

TANGERANG, PASAR KEMIS

Dugaan penyimpangan pembangunan di Jl. Raya Cadas Kukun KM. 05, Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang semakin menguat. Bangunan ini berdiri di seberang TPU RADAR dan akan digunakan untuk minimarket atau ritel modern.

 

Setelah sebelumnya disorot karena tidak sesuai PBG, kini muncul pengakuan langsung dari pekerja di lapangan yang membongkar luas sebenarnya.

 

Berdasarkan keterangan salah satu pekerja di lokasi pada Senin, 31 Agustus 2026, bangunan yang sedang dikerjakan memiliki ukuran 15 meter x 20 meter.

 

“Ini ukuran 15 kali 20 bang. Kalau soal PBG 77 meter, saya tidak paham,” ujar tukang tersebut.

 

Jika dihitung, 15 x 20 sama dengan 300 M2. Angka ini sangat jauh dari data di PBG No. SK-PBG-360312-21082026-003 atas nama Dandi Priyatna yang hanya 77,1 M2 dengan 1 lantai.

 

Artinya ada selisih 222,9 M2 yang tidak tercantum dalam izin.

 

Upaya konfirmasi juga dilakukan ke pihak penanggung jawab. Saat ditanya, para pekerja mengarahkan ke seseorang berinisial AND. Kemudian menghubungi nomor WhatsApp atas nama AND yang diberikan. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan masuk dan panggilan tidak diangkat.

 

Tidak berhenti sampai di situ. Kaperwil Provinsi Banten media Detikdki, M. Yusuf, juga konfirmasi ke Sekel Kutabaru terkait keberadaan bangunan itu dan mendapat klarifikasi jika bangunan itu sudah ditindaklanjuti pihak Kelurahan Kutabaru dan juga Kecamatan Pasar Kemis. Hingga saat ini kita menunggu kejelasan langkah konkret apa yang disiapkan pihak Kelurahan Kutabaru dan Kecamatan Pasar Kemis.

 

Konfirmasi juga berlanjut ke pihak ritel “Mul” tetapi tidak ada respons apa pun, baik pesan WhatsApp ataupun melalui panggilan telepon.

 

“Bungkamnya pihak terkait ini justru menimbulkan tanda tanya besar. Ada apa yang ditutupi?”

 

Kami menilai kasus ini bukan kesalahan teknis, melainkan disengaja.

 

Membangun tidak sesuai denah dan luas yang disetujui. Terancam sanksi PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

 

Diduga sengaja memberi data tidak benar untuk meminimalkan pajak dan retribusi daerah.

 

“Ini bukan salah ukur. Ini disengaja. Buktinya luasnya 4 kali lipat dari izin. Dan saat mau dikonfirmasi, yang bersangkutan malah menghindar.”

 

Melihat fakta-fakta di lapangan, supaya dinas terkait melakukan:

 

Sidak Gabungan 1×24 Jam.DPMPTSP, PUPR, Satpol PP, Bapenda wajib turun hari ini juga.

 

Hentikan Pembangunan.Segel lokasi sampai ada kejelasan.

 

Panggil Pemilik dan wajib diperiksa serta dimintai keterangan.

 

Audit Penerbitan PBG. Usut bagaimana PBG 77 M2 bisa terbit jika di lapangan 300 M2.

 

Terapkan Sanksi Maksimal dan Tagih Kekurangan. Jangan hanya disuruh urus PBG perubahan.

 

“Kami tidak mau ini jadi preseden buruk. Kalau yang 300 M2 bayar PBG 77 M2 dibiarkan, besok semua pengusaha ikut-ikutan nipu negara.”

 

Hingga berita ini naik, upaya konfirmasi ke pihak pemilik masih nihil.

 

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini berhak memberikan sanggahan atau hak jawab kepada redaksi kami.

Hak jawab akan dimuat secara berimbang dan proporsional. Konfirmasi dan hak jawab dapat disampaikan melalui kontak redaksi.

 

Redaksi

Kaperwil

Berita Terkait

PLN UID Riau dan Kepri Sosialisasikaan Promo Tambah Daya 50 persen dalam Momentum HLN ke-81
Respons Cepat Kericuhan Mapolda Ketum AKPERSI Apresiasi Kapolrestabes Palembang
Rutan Labuhan Deli Lakukan Sosialisasi Kepada Warga Binaan Terkait Remisi dan Hak Integrasi, Tegaskan Semua Gratis!
Bapas Kelas I Medan Ikuti Rakor Usulan Pembentukan Bapas Baru di Wilayah Pematang Siantar dan Rantauprapat
Tindak Lanjut Arahan Wapres, Delegasi Pengusaha Jepang Jajaki Investasi di Indonesia
Tindak Lanjut Arahan Wapres, Delegasi Pengusaha Jepang Jajaki Investasi di Indonesia
DARURAT NARKOBA! Peredaran Sabu Merajalela di Jalan Pasar Baru Tembung, Aparat Hukum Ditantang Segera Tangkap Bandar “Yns” dan “Ard”!
HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:29 WIB

Relawan Prabowo Desak Solusi Nyata, Bukan Sekadar Bersihkan Lumpur: Jembatan Kuning I Aceh Tenggara Diminta Dibongkar

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Dua Pria di Ketambe, 10 Paket Sabu Disita

Rabu, 16 September 2026 - 00:05 WIB

Puskesmas Deleng Pokhisen Jemput Bola ke Tualang Lama, Perkuat Kelas Ibu Balita Cegah Stunting

Kamis, 23 Juli 2026 - 02:08 WIB

Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM

Kamis, 23 Juli 2026 - 01:09 WIB

Bakti TNI Untuk Lingkungan: Merajut Kebersamaan Dalam Aksi Pembersihan Pasar Demi Mewujudkan Pasar Yang Asri dan Nyaman

Minggu, 19 Juli 2026 - 23:58 WIB

Pengelolaan Dana BOS SDN 2 Biak Muli Dipertanyakan, Anggaran Capai Rp188 Juta

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:19 WIB

Mengukir Jejak, Melanjutkan Amanah : Polres Aceh Tenggara Sambut Pemimpin Baru dengan Semangat Presisi

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:46 WIB

Rp134 Juta Dana Ketahanan Pangan Diduga Diselewengkan, Warga Tuntut Keadilan

Berita Terbaru