Putusan MA Tegaskan Kewajiban Rp1,128 Miliar, Kuasa Hukum Minta Segera Dilaksanakan

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Rabu, 2 September 2026 - 08:32 WIB

5028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN —

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memberikan kepastian hukum dalam perkara sengketa antara Sehat Singarimbun dan Yuspita Singarimbun dengan para ahli waris almarhum Ir. Bintang Siahaan.
‎
‎Para ahli waris tersebut di antaranya Betty Mutiara Br Silalahi, Perintis Samuel Siahaan, Rachel Y Siahaan, Yoshua L Siahaan, dan Mahdalena H Siahaan.
‎
‎Kepastian hukum itu tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1732 K/PDT/2026 yang diputus pada 29 Juni 2026. Dalam putusan tersebut, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan para pemohon kasasi.
‎
‎Putusan MA sekaligus memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 749/PDT/2025/PT MDN tertanggal 11 Desember 2025, yang sebelumnya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 317/Pdt.G/2025/PN Mdn tertanggal 15 Oktober 2025.
‎
‎Dalam perkara tersebut, para tergugat yang merupakan ahli waris almarhum Ir. Bintang Siahaan dinyatakan memiliki kewajiban membayar utang kepada Sehat Singarimbun dan Yuspita Singarimbun sebesar Rp1.128.900.000.
‎
‎Hal itu disampaikan kuasa hukum Sehat Singarimbun dan Yuspita Singarimbun, Dongan Nauli Siagian, S.H., M.H., didampingi Haris Dermawan, S.H., M.H., Bayu Subronto, S.H., dan Satria Adiguna, S.H., di Kantor Pelita Konstitusi Medan, Senin (31/8/2026).
‎
‎Dongan mengatakan, putusan MA tersebut menjadi momentum penting untuk menegaskan kepastian hukum setelah perkara melewati tiga tingkat peradilan.
‎
‎«“Kami menilai putusan tersebut merupakan momentum penting untuk menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh dipermainkan dan putusan pengadilan tidak boleh hanya menjadi dokumen tanpa pelaksanaan,” ujar Dongan.»
‎
‎Menurut dia, perkara tersebut telah melalui Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Tinggi Medan, hingga Mahkamah Agung.
‎
‎“Di Pengadilan Negeri Medan kami menang, di Pengadilan Tinggi Medan putusan dikuatkan dan di Mahkamah Agung kasasi ditolak. Dengan demikian, kami selaku kuasa hukum menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung RI,” katanya.
‎
‎Dongan juga meminta seluruh pihak yang berkepentingan menghormati putusan pengadilan dan tidak melakukan upaya yang dapat menghambat pelaksanaannya.
‎
‎“Kepada seluruh pihak yang mempunyai kepentingan, kami minta jangan lagi ada upaya untuk mengaburkan, menghindari, atau mengulur-ulur pelaksanaan putusan,” tegasnya.
‎
‎Ia menambahkan, perjuangan memperoleh keadilan tidak berhenti ketika putusan pengadilan dibacakan. Menurutnya, putusan harus diwujudkan melalui pelaksanaan agar memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
‎
‎“Keadilan bukan hanya soal memenangkan perkara. Keadilan harus diwujudkan melalui pelaksanaan putusan. Kalau putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan, maka substansi dari kepastian hukum itu sendiri menjadi persoalan,” ujarnya.
‎
‎Setelah proses pemeriksaan perkara hingga tingkat kasasi selesai, kata Dongan, fokus selanjutnya adalah pelaksanaan putusan.
‎
‎“Kami tidak ingin perkara ini terus menjadi polemik. Kami hanya meminta satu hal: hormati putusan pengadilan dan laksanakan kewajiban sebagaimana telah diputuskan,” ujar Haris Dermawan.
‎
‎Haris mengatakan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga hak-hak kliennya memperoleh kepastian pada tahap pelaksanaan putusan.
‎
‎“Kami akan mengawal perkara ini sampai hak-hak klien kami benar-benar memperoleh kepastian dalam tahap pelaksanaan putusan,” katanya.
‎
‎Menurut Haris, kemenangan dalam proses persidangan tidak cukup jika putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan.
‎
‎“Kami tidak akan berhenti pada kemenangan secara administratif di atas kertas. Kami akan mengawal prosesnya sampai putusan tersebut benar-benar memberikan akibat hukum sebagaimana mestinya,” ucapnya.
‎
‎Ia menegaskan, proses hukum yang telah berjalan selama bertahun-tahun tidak akan berarti apabila putusan akhirnya tidak dilaksanakan.
‎
‎“Tidak ada gunanya perkara diperiksa bertahun-tahun, menghabiskan waktu, tenaga dan biaya, kalau pada akhirnya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan,” tegas Haris.
‎
‎Dongan mengatakan pihaknya masih membuka ruang agar pelaksanaan putusan dilakukan secara baik-baik.
‎
‎“Kami memberikan ruang untuk pelaksanaan putusan secara baik-baik. Akan tetapi, apabila kewajiban tersebut tetap tidak dilaksanakan, kami pasti akan menggunakan instrumen hukum yang tersedia,” katanya.
‎
‎“Kami percaya hukum memberikan jalan untuk memastikan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dilaksanakan,” pungkas Dongan. (F_01)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

PLN UID Riau dan Kepri Sosialisasikaan Promo Tambah Daya 50 persen dalam Momentum HLN ke-81
Respons Cepat Kericuhan Mapolda Ketum AKPERSI Apresiasi Kapolrestabes Palembang
Rutan Labuhan Deli Lakukan Sosialisasi Kepada Warga Binaan Terkait Remisi dan Hak Integrasi, Tegaskan Semua Gratis!
Bapas Kelas I Medan Ikuti Rakor Usulan Pembentukan Bapas Baru di Wilayah Pematang Siantar dan Rantauprapat
Tindak Lanjut Arahan Wapres, Delegasi Pengusaha Jepang Jajaki Investasi di Indonesia
Tindak Lanjut Arahan Wapres, Delegasi Pengusaha Jepang Jajaki Investasi di Indonesia
DARURAT NARKOBA! Peredaran Sabu Merajalela di Jalan Pasar Baru Tembung, Aparat Hukum Ditantang Segera Tangkap Bandar “Yns” dan “Ard”!
HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:29 WIB

Relawan Prabowo Desak Solusi Nyata, Bukan Sekadar Bersihkan Lumpur: Jembatan Kuning I Aceh Tenggara Diminta Dibongkar

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Dua Pria di Ketambe, 10 Paket Sabu Disita

Rabu, 16 September 2026 - 00:05 WIB

Puskesmas Deleng Pokhisen Jemput Bola ke Tualang Lama, Perkuat Kelas Ibu Balita Cegah Stunting

Kamis, 23 Juli 2026 - 02:08 WIB

Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM

Kamis, 23 Juli 2026 - 01:09 WIB

Bakti TNI Untuk Lingkungan: Merajut Kebersamaan Dalam Aksi Pembersihan Pasar Demi Mewujudkan Pasar Yang Asri dan Nyaman

Minggu, 19 Juli 2026 - 23:58 WIB

Pengelolaan Dana BOS SDN 2 Biak Muli Dipertanyakan, Anggaran Capai Rp188 Juta

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:19 WIB

Mengukir Jejak, Melanjutkan Amanah : Polres Aceh Tenggara Sambut Pemimpin Baru dengan Semangat Presisi

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:46 WIB

Rp134 Juta Dana Ketahanan Pangan Diduga Diselewengkan, Warga Tuntut Keadilan

Berita Terbaru