Satresnarkoba Polres Kotim Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Seberat 1,10 Gram

MAT SUKENI

- Redaksi

Rabu, 2 September 2026 - 11:59 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotawaringin Timur – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa, 1 September 2026, di Jalan Iskandar Nomor 30, RT 012/RW 003, Kelurahan Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Plh. Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edi Walujo, Menjelaskan kronologis pengungkapan yaitu anggota kepolisian Sat Resnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di rumah terlapor kemudian mendapati informasi tersebut anggota sat resnarkoba polres kotim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terlapor dan berhasil mengamankan terlapor Sdr. S Alias M

yang saat itu sedang berada di rumah di Jl. Iskandar 30 Rt. 012 Rw. 003 Kel. Ketapang Kec. Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah setelah itu dijelaskan kepada terlapor Sdr. S Alias M identitas petugas merupakan anggota kepolisian dan ditunjukan surat perintah tugas kepada terlapor dengan disaksikan ketua RT serta warga setempat lalu petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap rumah terlapor dan dari penggeledahan tersebut petugasKepolisian berhasil menemukan barang berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di depan pintu samping rumah kemudian juga petugas kepolisian menemukan 1 (satu) pak plastic klip, 1 (satu) buah dompet hitam warna hitam yang di dalamnya berisikan Uang Tunai Sebanyak Rp. 3.000.000.(Tiga juta rupiah) dengan pecahan Rp.100.000.(seratus ribu rupiah) sebanyak 28 (Dua puluh delapan)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lembar dan Rp. 50.000 (Lima puluh ribu) sebanyak 4 (Empat) lembar dan 1 (satu) buah handphone infinix warna silver yang di temukan di bawah meja yang berada di lantai kamar terlapor dan barang-barang tersebut seluruhnya diakui milik terlapor, kemudian barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII Angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kotawaringin Timur menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.

Redaksi//

Detikdki.com 

(alg)

Berita Terkait

PLN UID Riau dan Kepri Sosialisasikaan Promo Tambah Daya 50 persen dalam Momentum HLN ke-81
Respons Cepat Kericuhan Mapolda Ketum AKPERSI Apresiasi Kapolrestabes Palembang
Rutan Labuhan Deli Lakukan Sosialisasi Kepada Warga Binaan Terkait Remisi dan Hak Integrasi, Tegaskan Semua Gratis!
Bapas Kelas I Medan Ikuti Rakor Usulan Pembentukan Bapas Baru di Wilayah Pematang Siantar dan Rantauprapat
Tindak Lanjut Arahan Wapres, Delegasi Pengusaha Jepang Jajaki Investasi di Indonesia
Tindak Lanjut Arahan Wapres, Delegasi Pengusaha Jepang Jajaki Investasi di Indonesia
DARURAT NARKOBA! Peredaran Sabu Merajalela di Jalan Pasar Baru Tembung, Aparat Hukum Ditantang Segera Tangkap Bandar “Yns” dan “Ard”!
HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:29 WIB

Relawan Prabowo Desak Solusi Nyata, Bukan Sekadar Bersihkan Lumpur: Jembatan Kuning I Aceh Tenggara Diminta Dibongkar

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Dua Pria di Ketambe, 10 Paket Sabu Disita

Rabu, 16 September 2026 - 00:05 WIB

Puskesmas Deleng Pokhisen Jemput Bola ke Tualang Lama, Perkuat Kelas Ibu Balita Cegah Stunting

Kamis, 23 Juli 2026 - 02:08 WIB

Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM

Kamis, 23 Juli 2026 - 01:09 WIB

Bakti TNI Untuk Lingkungan: Merajut Kebersamaan Dalam Aksi Pembersihan Pasar Demi Mewujudkan Pasar Yang Asri dan Nyaman

Minggu, 19 Juli 2026 - 23:58 WIB

Pengelolaan Dana BOS SDN 2 Biak Muli Dipertanyakan, Anggaran Capai Rp188 Juta

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:19 WIB

Mengukir Jejak, Melanjutkan Amanah : Polres Aceh Tenggara Sambut Pemimpin Baru dengan Semangat Presisi

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:46 WIB

Rp134 Juta Dana Ketahanan Pangan Diduga Diselewengkan, Warga Tuntut Keadilan

Berita Terbaru