DLHK Kab. Tangerang Didesak Bertindak: Truk A 8527 QA & E 8744 LI Diduga Masuk Jatiwaringin Gintung Mauk, Langgar Perbup + Pungli

Ysf Kaperwil Banten 085921191593

- Redaksi

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:49 WIB

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Tangerang

DLHK Kab. Tangerang kembali disorot setelah awak media merekam 2 truk sampah berplat hitam beroperasi di Jatiwaringin, Desa Gintung, Kec. Mauk, Sabtu 6 Juni 2026, pukul 17.10 & 17.21 WIB. Kedua truk itu terekam berjejer antre masuk area TPA Jatiwaringin, diduga ada bentuk kerjasama pembuangan sampah dengan dinas UPT DLHK Jatiwaringin dengan mobil berplat hitam atau putih (06 Juni 2026).

 

Identitas & Lokasi*

Truk yang terekam adalah Mitsubishi Fuso FE74HD Nopol A 8527 QA dengan stiker “Dua Bersaudara” dan Mitsubishi Fuso Colt Diesel HD125PS Nopol E 8744 LI stiker “Ratu Ayunda”. Data GPS foto mengarah ke Jl. Gintung Sukadiri, Lokasi ini masuk kawasan padat penduduk Jatiwaringin Gintung Mauk, bukan jalur utama truk sampah tanpa izin khusus.

 

Dugaan Pelanggaran

Aktivitas sore hari ini diduga melanggar Perbup Tangerang No. 55 Tahun 2019 Pasal 15. Pasal itu mewajibkan pengangkutan sampah pakai rute, jadwal, dan sarana yang diizinkan Bupati melalui DLHK. Jika truk melintas permukiman tanpa izin, maka statusnya ilegal dan bisa dikenai sanksi administratif.

 

 

Tindakan ini juga dianggap menabrak aturan seperti UU No.28 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan sampah dan UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan ,apabila ada bentuk kerjasama antara mobil plat hitam atau putih untuk pengangkutan sampah ke TPA Jatiwaringin.

 

 

Selain Perbup, tindakan ini juga berpotensi menabrak Pergub Banten No. 3 Tahun 2021 Pasal 31 & Pasal 47. Pergub menegaskan semua sampah rumah tangga wajib diangkut ke TPA resmi. Pembuangan di luar TPA atau antre tidak sesuai SOP bisa berujung teguran tertulis sampai pencabutan izin usaha pengangkut.

 

Atas kejadian ini, awak media menuntut DLHK Kab. Tangerang:

1. Klarifikasi status A 8527 QA & E 8744 LI, armada resmi atau liar.

2. Tegakkan Perbup, copot izin truk pelanggar rute..

3. Audit TPA Jatiwaringin biar tak ada buang liar.

4. Transparansi tarif retribusi resmi

Foto, nopol, stiker, dan koordinat sudah dilampirkan ke DLHK sebagai bukti awal. Warga menunggu langkah nyata, bukan sekadar jawaban “sedang ditindaklanjuti”. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya untuk DLHK Kab. Tangerang sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999

 

Redaksi

Ysf

Berita Terkait

DPD IWO Indonesia Kabupaten Serang Ajak 191 Desa Sukseskan Pilkades Serentak 2027, Wujudkan Demokrasi Desa yang Bermartabat
Korban Dugaan Pengeroyokan di Limbah Indah Kiat Datangi Polres Serang, Pertanyakan Penanganan Kasus  
Antisipasi Karhutla, Lurah Kutabumi Imbau Warga Tertib Buang Sampah dan Tidak Bakar Lahan
Warga Blok 6 Helvetia Berduka, Bang Iwan Tutup Usia 76 Tahun
BPAN: Kendaraan Dinas Plat Merah DK 8243 B Diduga Jadi “Mobil Hantu” di Tangerang
Sembunyikan Ratusan Obat Keras dalam Tong Sampah, Seorang Pria Diamankan Polsek Cisoka Polresta Tangerang
Lurah Kutabumi Terpilih Jadi Ketua DPK IARMI Kabupaten Tangerang Periode 2026-2030*
Sekolah Jelaskan Dasar Pemberian Sanksi kepada Siswa dalam Dugaan Intimidasi di SMAN 14 Tangerang

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:53 WIB

DPD IWO Indonesia Kabupaten Serang Ajak 191 Desa Sukseskan Pilkades Serentak 2027, Wujudkan Demokrasi Desa yang Bermartabat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:51 WIB

Korban Dugaan Pengeroyokan di Limbah Indah Kiat Datangi Polres Serang, Pertanyakan Penanganan Kasus  

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Antisipasi Karhutla, Lurah Kutabumi Imbau Warga Tertib Buang Sampah dan Tidak Bakar Lahan

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:59 WIB

Warga Blok 6 Helvetia Berduka, Bang Iwan Tutup Usia 76 Tahun

Minggu, 2 Agustus 2026 - 23:23 WIB

Sembunyikan Ratusan Obat Keras dalam Tong Sampah, Seorang Pria Diamankan Polsek Cisoka Polresta Tangerang

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Lurah Kutabumi Terpilih Jadi Ketua DPK IARMI Kabupaten Tangerang Periode 2026-2030*

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Sekolah Jelaskan Dasar Pemberian Sanksi kepada Siswa dalam Dugaan Intimidasi di SMAN 14 Tangerang

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:07 WIB

DPW IWO Indonesia Provinsi Banten Soroti Dugaan Galian Pasir Ilegal di Batu Kuda Mancak, Desak Aparat Bertindak Tegas

Berita Terbaru