Diduga Alih Fungsi Lahan Pertanian, DPD IWO Indonesia Laporkan Pengembang dan Kades Sukaasih ke Polres Metro Bekasi

Ysf Kaperwil Banten 085921191593

- Redaksi

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:06 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

BEKASI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Bekasi secara resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat (Lapdu) ke Polres Metro Bekasi terkait dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di Desa Sukaasih, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi Rabu 17/6/26.

 

Laporan tersebut menyoroti aktivitas pengurugan lahan skala besar yang diduga dilakukan tanpa perizinan yang sah, serta berpotensi melanggar aturan tata ruang wilayah di lokasi Kampung Warung Bingung–Cangkring, Desa Sukaasih.

 

Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Ade Gentong, menegaskan bahwa langkah ini diambil menyusul keresahan masyarakat serta hasil investigasi lapangan yang menemukan adanya indikasi pelanggaran serius terhadap UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

 

“Laporan ini adalah bentuk komitmen kami untuk mengawal ketahanan pangan dan kepastian hukum di Kabupaten Bekasi. Kegiatan pengurugan di lokasi tersebut diduga kuat dilakukan tanpa dokumen perizinan, tata ruang, maupun lingkungan yang dipersyaratkan,” ujar Ade Gentong dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).

 

Langkah hukum ini juga menjadi tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi pada 12 Juni 2026 lalu. Dalam sidak tersebut, jajaran Komisi III DPRD yang didampingi DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menemukan fakta lapangan mengenai masifnya aktivitas pengurugan di lahan yang diketahui sebagai area pertanian produktif.

 

Pihak DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi mendesak aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan menyeluruh.

 

“Kami meminta Polres Metro Bekasi memanggil pemilik lahan dan pelaksana kegiatan untuk diperiksa dokumen legalitasnya dan Kepala Desa Sukaasih yang tutup mata dengan kegiatan proyek tersebut. Jika terbukti melanggar, harus ada tindakan tegas agar memberikan efek jera, sebagaimana preseden penegakan hukum terhadap kasus serupa yang terjadi di daerah lain,” tambah Ade Gentong.

 

Dalam laporannya, DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menekankan prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. Pihaknya mengambil contoh kasus di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, di mana pelaku alih fungsi lahan LP2B telah diproses secara pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah.

 

DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi berharap Polres Metro Bekasi segera turun ke lokasi peoyek, bertindak cepat dan tegas untuk mengusut tuntas yang terlibat dalam proyek pengurugan yang diduga ilegal tersebut dan jika terbukti, segera tetapkan tersangka. Dan untuk menyegel pengurugan proyek tersebut selama proses pemeriksaan berlangsung agar tidak terjadi kerugian yang lebih besar terhadap ekosistem pertanian di wilayah tersebut.

Redaksi

Ysf

Berita Terkait

DPD IWO Indonesia Kabupaten Serang Ajak 191 Desa Sukseskan Pilkades Serentak 2027, Wujudkan Demokrasi Desa yang Bermartabat
Korban Dugaan Pengeroyokan di Limbah Indah Kiat Datangi Polres Serang, Pertanyakan Penanganan Kasus  
Antisipasi Karhutla, Lurah Kutabumi Imbau Warga Tertib Buang Sampah dan Tidak Bakar Lahan
Warga Blok 6 Helvetia Berduka, Bang Iwan Tutup Usia 76 Tahun
BPAN: Kendaraan Dinas Plat Merah DK 8243 B Diduga Jadi “Mobil Hantu” di Tangerang
Sembunyikan Ratusan Obat Keras dalam Tong Sampah, Seorang Pria Diamankan Polsek Cisoka Polresta Tangerang
Lurah Kutabumi Terpilih Jadi Ketua DPK IARMI Kabupaten Tangerang Periode 2026-2030*
Sekolah Jelaskan Dasar Pemberian Sanksi kepada Siswa dalam Dugaan Intimidasi di SMAN 14 Tangerang

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:53 WIB

DPD IWO Indonesia Kabupaten Serang Ajak 191 Desa Sukseskan Pilkades Serentak 2027, Wujudkan Demokrasi Desa yang Bermartabat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:51 WIB

Korban Dugaan Pengeroyokan di Limbah Indah Kiat Datangi Polres Serang, Pertanyakan Penanganan Kasus  

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Antisipasi Karhutla, Lurah Kutabumi Imbau Warga Tertib Buang Sampah dan Tidak Bakar Lahan

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:59 WIB

Warga Blok 6 Helvetia Berduka, Bang Iwan Tutup Usia 76 Tahun

Minggu, 2 Agustus 2026 - 23:23 WIB

Sembunyikan Ratusan Obat Keras dalam Tong Sampah, Seorang Pria Diamankan Polsek Cisoka Polresta Tangerang

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Lurah Kutabumi Terpilih Jadi Ketua DPK IARMI Kabupaten Tangerang Periode 2026-2030*

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Sekolah Jelaskan Dasar Pemberian Sanksi kepada Siswa dalam Dugaan Intimidasi di SMAN 14 Tangerang

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:07 WIB

DPW IWO Indonesia Provinsi Banten Soroti Dugaan Galian Pasir Ilegal di Batu Kuda Mancak, Desak Aparat Bertindak Tegas

Berita Terbaru