“Camat Tidak Punya Kewenangan Lepaskan Kawasan Hutan”
MEDAN,-
Koperasi Produsen Marwah Tani Desa secara resmi melaporkan dugaan penguasaan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) seluas ±20.750 M2 atau sekitar 2 hektare ke Polda Sumatera Utara.
Laporan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) tersebut dilayangkan pada 1 Juli 2026 melalui kuasa hukum dari LAW OFFICE MAHKOTA DEWI THEMIS, Baginta Manihuruk, S.H., M.H., dan DR.(C) Andi, S.Kom., S.H., M.M., CPM., & Rekan.
Lokasi Lahan di Dusun XI Desa Sei Kopas
Dalam DUMAS, pelapor atas nama C.S dan L.N menyebut lahan yang diduga dikuasai terletak di Dusun XI, Desa Sei Kopas, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil penelusuran dan dokumen yang dilampirkan, lahan seluas ±20.750 M2 tersebut saat ini diduga dikuasai oleh inisial A.H, 63 tahun, warga Pekanbaru, dan dimanfaatkan untuk usaha perkebunan sawit perorangan oleh inisial L.S, 64 tahun, warga Jalan Ahmad Marpaung, Desa Aek Kanopan Timur, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Berdasarkan data awal, lokasi lahan tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK). Hingga saat ini belum ditemukan adanya Surat Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Penguasaan itu diduga didasari surat keterangan yang diterbitkan oleh pihak Kecamatan Bandar Pasir Mandoge.
“Pelapor menduga surat dari Kecamatan tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk mengubah status kawasan hutan. Karena pelepasan kawasan hutan hanya bisa dilakukan oleh Menteri LHK sesuai UU Kehutanan,” tulis kuasa hukum dalam DUMAS.
Hasil Wawancara dengan Kuasa Hukum, Sabtu 18 Juli 2026
Saat ditemui di kantornya, Sabtu 18 Juli 2026, DR.(C) Andi, S.Kom., S.H., M.M., CPM. menyampaikan 4 poin penting terkait laporan tersebut.
Pertama, Andi menegaskan status lahan yang diadukan merupakan aset negara.
“Kawasan hutan itu aset negara. Penguasaan dan pemanfaatannya harus ada izin resmi dari pejabat berwenang. Tidak bisa hanya bermodal surat dari kecamatan,” ujarnya.
Kedua, ia menyoroti kewenangan penerbitan dokumen.
“Berdasarkan penelusuran kami, lahan di Dusun XI Desa Sei Kopas, Kec. Bandar Pasir Mandoge, Kab. Asahan itu masuk HPK. Sampai hari ini belum ada SK Pelepasan dari KLHK. Jadi Camat tidak punya kewenangan sama sekali untuk memberikan legalitas atas kawasan hutan,” tegasnya.
Ketiga, Andi menilai ada potensi kerugian negara dan konflik sosial.
“Dampaknya luas. Ada potensi kerugian negara, fungsi hutan hilang, dan masyarakat sekitar jadi resah. Ini tidak bisa dibiarkan,” katanya.
Keempat, ia meminta Polda Sumut bertindak cepat dan profesional.
“Kami meminta Kapolda Sumut, Dirkrimsus, dan Kabid Propam untuk segera menindaklanjuti DUMAS ini. Lakukan penyelidikan, cek status kawasan ke BPKH, panggil pihak penguasa lahan dan pihak yang menerbitkan surat. Jika ada unsur pidana, proses hukum tanpa pandang bulu,” pungkas Andi.
Isi Tuntutan dalam DUMAS
Dalam surat pengaduan, pelapor meminta Polda Sumut untuk:
1. Menerima dan menindaklanjuti DUMAS sesuai hukum
2. Menyelidiki dugaan penguasaan HPK di Dusun XI Desa Sei Kopas
3. Mengecek status kawasan ke instansi berwenang
4. Memeriksa pihak penguasa lahan dan pihak penerbit dokumen
5. Memeriksa Camat Bandar Pasir Mandoge terkait dasar kewenangan penerbitan surat
Sebagai lampiran, pelapor menyertakan fotokopi KTP, dokumentasi lokasi, foto/video kegiatan usaha, dan dokumen dasar penguasaan lahan.
*Tunggu Klarifikasi Pihak Terkait*
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada pihak Polda Sumut dan Camat Bandar Pasir Mandoge masih dalam upaya.
Pihak kuasa hukum berharap laporan ini menjadi atensi serius aparat agar tidak ada lagi praktik penguasaan kawasan hutan tanpa izin di Sumatera Utara.(red)





















