KETUA KABUPATEN TANGERANG IWO INDONESIA SOROTI KRISIS SAMPAH DI KABUPATEN TANGERANG Retribusi Dibayar, Pelayanan Dinilai Belum Maksimal

Ysf Kaperwil Banten

- Redaksi

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:22 WIB

5029 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

TANGERANG – Persoalan sampah di Kabupaten Tangerang kembali menuai sorotan. Ketua kabupaten Tangerang Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia), Sopiyan, menilai penanganan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang belum menunjukkan langkah optimal, meski masyarakat rutin membayar retribusi pelayanan kebersihan.

 

Menurut Sopiyan, antrean panjang truk sampah serta menumpuknya sampah di sejumlah titik menjadi gambaran belum efektifnya tata kelola persampahan di wilayah tersebut.

 

“Di mana hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat? Warga rutin membayar retribusi, namun di lapangan masih ditemukan tumpukan sampah yang mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat,” tegas Sopiyan kepada IWO Indonesia, Kamis (29/05/2026).

 

Pelayanan Dinilai Belum Seimbang dengan Retribusi

Berdasarkan pantauan di lapangan, antrean kendaraan pengangkut sampah di TPS maupun TPA kerap terjadi hingga berjam-jam. Kondisi itu berdampak pada keterlambatan pengangkutan sampah di sejumlah wilayah permukiman.

 

Warga juga mengeluhkan pelayanan pengangkutan yang dinilai belum maksimal, sementara pungutan retribusi tetap berjalan secara rutin.

 

“Retribusi yang dibayar masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas. Karena itu, pelayanan publik juga harus berjalan maksimal dan transparan,” ujar Sopiyan.

 

Dasar Hukum Pengelolaan Sampah

Sopiyan mengingatkan bahwa pengelolaan sampah merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya:

 

1. UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) tentang hak masyarakat memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

2. UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

3. PP Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.

4. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang terkait retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.

 

“Ketika retribusi dipungut dari masyarakat, maka pelayanan juga harus mengedepankan asas keadilan, manfaat, dan akuntabilitas,” katanya.

 

Soroti Operasional Truk Plat Hitam

Selain persoalan pelayanan, Sopiyan turut menyoroti maraknya kendaraan pengangkut sampah berplat hitam yang diduga beroperasi di luar mekanisme resmi.

 

Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan persoalan tata kelola maupun dugaan kebocoran pendapatan daerah.

 

“Perlu ada pengawasan yang lebih tegas agar operasional pengangkutan sampah berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dugaan pembiaran,” ujarnya.

 

Dorongan Evaluasi Menyeluruh

IWO Indonesia mendorong DLHK Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah, di antaranya:

 

1. Membuka data pengangkutan sampah secara transparan.

2. Menertibkan kendaraan pengangkut sampah yang tidak sesuai aturan.

3. Menyiapkan langkah antisipasi sebelum kapasitas TPA mengalami overload.

4. Melibatkan masyarakat, RT/RW, komunitas lingkungan, dan bank sampah dalam solusi berkelanjutan.

 

“IWO Indonesia siap menjadi mitra kritis pemerintah. Pers hadir sebagai kontrol sosial demi kepentingan masyarakat luas,” pungkas Sopiyan.

Red

Ysf

Berita Terkait

Sambut HUT RI ke-81, Kapolsek Pasar Kemis Himbau Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Serentak
BPAN Kota Tangerang Siap Bongkar Dugaan “Ijon Pilkada” T1: Proyek Belasan Miliar Diduga Jadi Alat Bayar Utang!
Tekan Transaksi Tunai dan Pungli, Lapas Sibolga Terapkan Transaksi Non Tunai dengan BRIZZI
BPAN:Ketua BPAN Kota Tangerang Mengecam Insiden di FIF TangCity Dugaan Kekerasan terhadap Jurnalis
DPD IWO Indonesia Kabupaten Serang Ajak 191 Desa Sukseskan Pilkades Serentak 2027, Wujudkan Demokrasi Desa yang Bermartabat
Korban Dugaan Pengeroyokan di Limbah Indah Kiat Datangi Polres Serang, Pertanyakan Penanganan Kasus  
Antisipasi Karhutla, Lurah Kutabumi Imbau Warga Tertib Buang Sampah dan Tidak Bakar Lahan
Warga Blok 6 Helvetia Berduka, Bang Iwan Tutup Usia 76 Tahun

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:57 WIB

Sambut HUT RI ke-81, Kapolsek Pasar Kemis Himbau Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Serentak

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:02 WIB

BPAN Kota Tangerang Siap Bongkar Dugaan “Ijon Pilkada” T1: Proyek Belasan Miliar Diduga Jadi Alat Bayar Utang!

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Tekan Transaksi Tunai dan Pungli, Lapas Sibolga Terapkan Transaksi Non Tunai dengan BRIZZI

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:53 WIB

DPD IWO Indonesia Kabupaten Serang Ajak 191 Desa Sukseskan Pilkades Serentak 2027, Wujudkan Demokrasi Desa yang Bermartabat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:51 WIB

Korban Dugaan Pengeroyokan di Limbah Indah Kiat Datangi Polres Serang, Pertanyakan Penanganan Kasus  

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Antisipasi Karhutla, Lurah Kutabumi Imbau Warga Tertib Buang Sampah dan Tidak Bakar Lahan

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:59 WIB

Warga Blok 6 Helvetia Berduka, Bang Iwan Tutup Usia 76 Tahun

Minggu, 2 Agustus 2026 - 23:56 WIB

BPAN: Kendaraan Dinas Plat Merah DK 8243 B Diduga Jadi “Mobil Hantu” di Tangerang

Berita Terbaru