Diduga Korupsi dan Abaikan Putusan Komisi Informasi, POKJA IWO Indonesia Laporkan Kades Karanganyar ke Polda Metro Jaya

Ysf Kaperwil Banten

- Redaksi

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:59 WIB

5046 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

KABUPATEN BEKASI – Kelompok Kerja Ikatan Wartawan Online Indonesia (POKJA IWO Indonesia) secara resmi melaporkan Kepala Desa Karanganyar, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa serta pelanggaran keterbukaan informasi publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan yang dibuat oleh Ketua POKJA IWO Indonesia, Karno Syarifudinsyah atau yang akrab disapa Karno Jikar, menyoroti keengganan pihak pemerintah desa dalam melaksanakan putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (Nomor: 1459/PTSN-MK.MA/KI-JBR/IX/2024).

 

“Kami terpaksa menempuh jalur hukum karena adanya indikasi kuat pengabaian hak masyarakat atas informasi publik.Putusan Komisi Informasi yang sudah berkekuatan hukum tetap seharusnya dipatuhi, namun hingga saat ini dokumen-dokumen penting terkait pengelolaan keuangan dan aset desa tidak diberikan,” tegas Karno dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).

 

Selain melaporkan ke Polda Metro Jaya, POKJA IWO Indonesia juga telah menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengajukan pengaduan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat pada tanggal 9 Juni 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya tegas agar pihak desa patuh terhadap kewajiban transparansi publik.

 

Dalam dokumen laporan tersebut, POKJA IWO Indonesia membeberkan setidaknya 17 poin temuan kegiatan yang diduga terindikasi penyimpangan, mulai dari pembangunan fisik, sarana air bersih, sanitasi, hingga penguatan ketahanan pangan yang diduga fiktif atau mengalami markup anggaran. Selain itu, ditemukan pula dugaan bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karanganyar telah lama tidak beroperasi dengan kantor yang tergembok rapat.

 

POKJA IWO Indonesia menilai tindakan Pemerintah Desa Karanganyar melanggar Pasal 52 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta berpotensi merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

 

Melalui laporan ini, POKJA IWO Indonesia mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk :

1. Melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik.

2. Melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa.

3. Menindaklanjuti secara hukum jika ditemukan unsur-unsur tindak pidana guna menjamin perlindungan hak masyarakat atas akses informasi publik.

 

“Kami berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas sebagai bentuk fungsi kontrol sosial pers demi transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa,” pungkas Karno.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Karanganyar belum memberikan tanggapan resmi terkait pelaporan tersebut.

 

Team

Berita Terkait

Respons Cepat Kericuhan Mapolda Ketum AKPERSI Apresiasi Kapolrestabes Palembang
Rutan Labuhan Deli Lakukan Sosialisasi Kepada Warga Binaan Terkait Remisi dan Hak Integrasi, Tegaskan Semua Gratis!
Bapas Kelas I Medan Ikuti Rakor Usulan Pembentukan Bapas Baru di Wilayah Pematang Siantar dan Rantauprapat
Tindak Lanjut Arahan Wapres, Delegasi Pengusaha Jepang Jajaki Investasi di Indonesia
Tindak Lanjut Arahan Wapres, Delegasi Pengusaha Jepang Jajaki Investasi di Indonesia
DARURAT NARKOBA! Peredaran Sabu Merajalela di Jalan Pasar Baru Tembung, Aparat Hukum Ditantang Segera Tangkap Bandar “Yns” dan “Ard”!
HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba
Lapas Sibolga Kebut Pembersihan Lingkungan dan Pembangunan Pagar SDN Hutanabolon 1 Pascabanjir

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Laskar Generasi Indonesia Berani Dorong Kolaborasi Investasi Indonesia–Jepang, Leonardo Sirait dan Arjun Roy Perkuat Sinergi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:03 WIB

Peringati HUT ke 62, Golkar Ziarah di TMP Kalibata, Putri Nabila Damayanti, SH Hadir Bersama DPP AMPG

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:17 WIB

Payung Pemuda Demokrasi, Dorong Pelajar Mengembangkan Potensi Diri melalui Pendidikan dan Diskusi Publik

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Menuju Kongres, Pengurus DPP Organisasi Maluku Utara Bersatu Matangkan Tata Kelola Lembaga Melalui Pembenahan Administrasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Ruang publik dan konstelasi politik kembali dihentak oleh pernyataan tajam dari Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Napi Sering Kabur, Tapi Kanwilnya Tidak Pernah di Copot, Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz Usulkan Copot Kepala Kanwil Pemasyarakatan Riau dan Kalapas Pasir Pangaraian

Rabu, 16 September 2026 - 05:55 WIB

Munjirin Grebek Lumpur PHB Cacing, Kapasitas Saluran Didorong Kembali Optimal Jelang Musim Hujan

Sabtu, 12 September 2026 - 18:48 WIB

Warga Desak Presiden Turun Tangan, Pemerintahan Aceh Dinilai Perlu Dievaluasi

Berita Terbaru