Berhasil Ditangkap Polsek Jatiuwung,Pelaku Polisi Gadungan Gunakan Airgun dan Borgol
Tangerang
Tim Opsnal Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan dan pemerasan yang dilakukan komplotan polisi gadungan. Dua pelaku berhasil ditangkap, sementara dua pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di kawasan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
Korban berinisial M (26), seorang ibu rumah tangga, melaporkan menjadi sasaran empat pria yang mengaku sebagai anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
“Para pelaku datang ke kontrakan korban dengan mengaku sebagai anggota Reskrim. Mereka menunjukkan kartu identitas yang diduga palsu, kemudian menodong korban menggunakan benda menyerupai senjata api dan memborgol korban dengan alasan sedang melakukan penggerebekan kasus narkoba,” ujar Jauhari, Senin (6/7/2026).
Selain mengintimidasi korban, para pelaku meminta sejumlah uang. Namun karena korban tidak memiliki uang, mereka membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat beserta BPKB dan dua unit telepon genggam dengan dalih sebagai barang bukti.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp.20 juta dan melaporkan kasus itu ke Polsek Jatiuwung.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Jatiuwung yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dimas Maulana berhasil menangkap pelaku pertama berinisial MAS di kediamannya di kawasan Gebang Raya pada Minggu (5/7/2026) dini hari.
Dari hasil pemeriksaan, MAS mengaku melakukan aksi tersebut bersama tiga rekannya. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku kedua berinisial HR. Sementara dua pelaku lainnya, yakni HS dan Riday, masih dalam pengejaran.
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor milik korban, dua pucuk airgun, kaus bertuliskan atribut Reserse, borgol besi, borgol kabel ties, holster senjata, serta beberapa tanda pengenal (name tag) yang menyerupai atribut kepolisian.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses hukum. Polisi juga terus memburu dua pelaku lainnya yang masih buron.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai anggota Polri tanpa menunjukkan identitas resmi dan surat perintah yang sah.
“Masyarakat berhak meminta identitas resmi serta surat perintah apabila ada pihak yang mengaku anggota Polri melakukan pemeriksaan atau penggeledahan. Jika menemukan tindakan mencurigakan yang mengarah pada aksi polisi gadungan, segera hubungi Call Center 110 atau laporkan ke kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Ia menegaskan, Polres Metro Tangerang Kota akan terus memburu para pelaku yang masih buron dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk penyalahgunaan atribut maupun tindakan mengaku sebagai anggota kepolisian.
Redaksi
Team





















