Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan di Medan, Dewan Pers Minta Proses Hukum Dituntaskan

DETIK DKI

- Redaksi

Kamis, 23 Juli 2026 - 00:31 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Dewan Pers menyayangkan dugaan tindak pidana pemerasan yang diduga dilakukan oleh dua oknum wartawan dan saat ini tengah diproses oleh penyidik Polsek Medan Tembung. Dewan Pers menegaskan bahwa tindakan pemerasan tidak dapat dibenarkan dan bukan merupakan bagian dari aktivitas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik.

Pernyataan tersebut disampaikan Ahli Pers Dewan Pers, Nurhalim Tanjung, di Medan, Rabu, 22 Juli 2026.

Menurut Nurhalim, tugas wartawan adalah mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat secara akurat, berimbang, serta berdasarkan itikad baik. Karena itu, apabila terdapat oknum yang diduga melakukan tindak pidana, maka perbuatan tersebut harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemerasan bukan pekerjaan wartawan. Berdasarkan Undang-Undang Pers, wartawan bertugas mencari dan menyiarkan berita secara benar, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Nurhalim.

Ia menambahkan, praktik pemerasan merupakan ranah pidana sehingga tidak dapat dibenarkan dengan alasan menjalankan profesi jurnalistik. Selain itu, Peraturan Dewan Pers juga mengatur bahwa wartawan harus menjaga independensi dan menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya.

“Kode Etik Jurnalistik mengharuskan wartawan bekerja dengan itikad baik, independen, netral, dan objektif. Tindakan yang mengarah pada pelanggaran pidana jelas bertentangan dengan prinsip tersebut,” katanya.

Nurhalim juga mendukung langkah kepolisian yang memproses dugaan tindak pidana tersebut sesuai mekanisme hukum. Menurutnya, penegakan hukum penting dilakukan agar tidak menimbulkan stigma negatif terhadap profesi wartawan secara keseluruhan.

“Kalau alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, silakan diproses. Jangan sampai ulah segelintir oknum merusak kepercayaan masyarakat terhadap wartawan yang bekerja secara profesional,” ujarnya.

Ia mengimbau seluruh insan pers untuk selalu mematuhi Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Kode Perilaku Wartawan dalam menjalankan profesinya.

*Wartawan tidak boleh melakukan pemerasan, penyalahgunaan profesi, ataupun tindak pidana lainnya. Profesionalisme harus dijaga agar kepercayaan publik terhadap pers tetap terpelihara,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik masih merampungkan berkas perkara dugaan pemerasan yang melibatkan dua pria berinisial I (55) dan JB (60).

Keduanya diamankan Tim Opsnal Polsek Medan Tembung pada Kamis, 16 Juli 2026, di sebuah warung kopi di Jalan Letda Sujono, Kota Medan, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana pemerasan.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp4 juta, serta kartu identitas pers.

Kapolsek mengatakan proses penyidikan masih berlangsung dan berkas perkara sedang dilengkapi sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami sedang melengkapi berkas penyidikan untuk selanjutnya dilimpahkan ke JPU sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penanganan perkara dilakukan secara profesional dan kami tidak memberikan toleransi terhadap dugaan tindak pidana,” kata Kompol Ras Maju Tarigan.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung. Status hukum para pihak mengikuti perkembangan hasil penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Jait)

Berita Terkait

BONGKAR! Proyek Paving Tegal Kunir Lor Diduga Bancakan, Kualitas Sampah Anggaran Gelap Gulita
Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan dan Enam Anggota Ditangkap Bareskrim Polri
Secangkir Kopi, Sejuta Persaudaraan: Hangatnya Kebersamaan Warga Blok 6 Perumnas Helvetia Medan
Saat Semua Seakan Menutup Mata, GRIB Jaya Kota Medan Datang Membawa Harapan, Masa Depan Dua Anak Pun Terselamatkan
‎*Permohonan Swadaya Masyarakat Sukatani: Normalisasi Sungai Cidurian, Upaya Nyata Kurangi Risiko Banjir* ‎
Kapolres Simalungun Dampingi Kunjungan Kerja Wamenkes RI, Tinjau Langsung Skrining TBC Terintegrasi Program Cek Kesehatan Gratis di Parapat
Dukung Indonesia Asri, Demokrat Kabupaten Tangerang Bersihkan Kali dan Tanam Pohon
118 Hektare Mangrove di Pasir Limau Kapas Rusak, Kapolda Riau Tangkap 2 Pelaku Pakai Excavator

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:41 WIB

BONGKAR! Proyek Paving Tegal Kunir Lor Diduga Bancakan, Kualitas Sampah Anggaran Gelap Gulita

Senin, 27 Juli 2026 - 21:14 WIB

Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan dan Enam Anggota Ditangkap Bareskrim Polri

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Secangkir Kopi, Sejuta Persaudaraan: Hangatnya Kebersamaan Warga Blok 6 Perumnas Helvetia Medan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:58 WIB

‎*Permohonan Swadaya Masyarakat Sukatani: Normalisasi Sungai Cidurian, Upaya Nyata Kurangi Risiko Banjir* ‎

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:59 WIB

Kapolres Simalungun Dampingi Kunjungan Kerja Wamenkes RI, Tinjau Langsung Skrining TBC Terintegrasi Program Cek Kesehatan Gratis di Parapat

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:33 WIB

Dukung Indonesia Asri, Demokrat Kabupaten Tangerang Bersihkan Kali dan Tanam Pohon

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:56 WIB

118 Hektare Mangrove di Pasir Limau Kapas Rusak, Kapolda Riau Tangkap 2 Pelaku Pakai Excavator

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:34 WIB

Kapolda Riau, Bupati Rohil dan Kejaksaan Sidak Lokasi Perusakan Mangrove di Rokan Hilir

Berita Terbaru