BPAN: “JANGAN MAIN-MAIN DENGAN ASET NEGARA! KOPERASI PENGAYOMAN, CFC,SPBU & KEMENKUMHAM WAJIB BUKA DATA SEWA LAHAN SUDIRMAN TANGERANG

Ysf Kaperwil Banten

- Redaksi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 18:44 WIB

5060 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*BPAN: “JANGAN MAIN-MAIN DENGAN ASET NEGARA! KOPERASI PENGAYOMAN, CFC,SPBU & KEMENKUMHAM WAJIB BUKA DATA SEWA LAHAN SUDIRMAN TANGERANG“*

 

_TANGERANG, 9 AGUSTUS 2026_ – Badan Penelitian Aset Negara – BPAN Kota Tangerang* menemukan indikasi kuat dugaan adanya *penggelapan dan kongkalikong* dalam pengelolaan lahan milik negara di Jalan Protokol Sudirman, Kota Tangerang. Aset strategis milik Kementerian Hukum dan HAM RI itu kini berdiri megah SPBU dan gerai CFC, namun aliran uang sewanya gelap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

1. RANTAI KEBUNGKAMAN TERBONGKAR

Penelusuran BPAN menemukan 3 fakta kunci:

1. Pengelola: Lahan dikendalikan oleh pihak SPBU manajer Bpk (S). Administrasi keuangan diarahkan ke Koperasi Pengayoman Tebet, Jaksel.

2. Dikonfirmasi BUNGKAM: Saat dimintai salinan kontrak dan bukti setoran PNBP ke Kas Negara pada 5/8/2026, Koperasi Pengayoman memilih DIAM. WA tidak dibaca. Telepon tidak diangkat.

3. Lempar Tanggung Jawab: Saat tim BPAN konfirmasi ke gerai CFC, jawabannya: _”Silakan ke legal kami. Kami hanya kerja sama di sana. Buat surat undangan resmi saja ke 3 pihak”_.

 

“Ini pola klasik. Di lapangan lempar ke legal. Di legal lempar ke koperasi. Di koperasi dibungkam. Ujungnya? Uang negara raib,” tegas H. MUHDI, Ketua BPAN Kota Tangerang.

 

2. DUGAAN KERUGIAN NEGARA MILIARAN RUPIAH

Lahan di jalur protokol Sudirman adalah aset emas. Jika disewakan secara terbuka dan transparan, negara seharusnya menerima PNBP ratusan juta hingga miliaran per tahun.

 

Fakta bahwa bukti setoran ke Kas Negara tidak bisa ditunjukkan menimbulkan dugaan kuat:

ADA UANG SEWA YANG TIDAK MASUK KAS NEGARA!

 

3. INI JERATAN PIDANANYA JIKA TERBUKTI

BPAN tidak main-main. Kami sudah mengantongi pasal-pasal hukumnya:

 

1. PP No. 27 Tahun 2014 Pasal 34: Hasil sewa BMN WAJIB disetor ke Kas Negara. Menahan = PENGELAPAN DALAM JABATAN.  

Jeratan: KUHP Pasal 374 – 5 Tahun Penjara

2. UU TIPIKOR No. 31/1999 jo UU 20/2001 Pasal 2 & 3: Menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri/orang lain yang merugikan keuangan negara.

*Jeratan: 4 s/d 20 Tahun Penjara + Denda Rp1 Miliar*

3. UU KIP No. 14/2008 Pasal 52: Sengaja menutup informasi publik terkait kontrak dan anggaran.

Jeratan: 1 Tahun Penjara + Denda Rp5 Juta

 

4. TUNTUTAN BPAN: 3×24 JAM BUKA DATA!

BPAN menuntut dan mendesak:

1. KEMENKUMHAM: Segera buka Perjanjian Pemanfaatan BMN lahan Sudirman ke publik. Siapa penyewanya? Berapa nilainya?

2. KOPERASI PENGAYOMAN: Tunjukkan bukti setoran PNBP 5 tahun terakhir. Jangan berlindung di balik koperasi!

3. CFC & SPBU: Jelaskan kepada siapa kalian bayar sewa selama ini. Bawa buktinya saat klarifikasi.

 

Dalam waktu dekat BPAN akan melayangkan *Surat Undangan Rapat Klarifikasi Terbuka* kepada 3 pihak tersebut. Jika tetap bungkam, kami pastikan kasus ini naik ke *BPK, KPK, dan Kejaksaan*.

 

“Ini bukan lahan koperasi. Ini lahan rakyat. Jangan jadikan aset negara sebagai ATM pribadi. Kami awasi sampai tuntas!” tutup H. Muhdi.

 

Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami membuka ruang hak jawab seluas-luasnya. Asas praduga tak bersalah kami junjung. Pembuktian ada di tangan hukum.

 

Redaksi

Team

Berita Terkait

Gandeng Ulama, Kapolres Simalungun Tegaskan Perang Lawan Narkoba
PLN UID Riau dan Kepri Sosialisasikaan Promo Tambah Daya 50 persen dalam Momentum HLN ke-81
Respons Cepat Kericuhan Mapolda Ketum AKPERSI Apresiasi Kapolrestabes Palembang
Rutan Labuhan Deli Lakukan Sosialisasi Kepada Warga Binaan Terkait Remisi dan Hak Integrasi, Tegaskan Semua Gratis!
Bapas Kelas I Medan Ikuti Rakor Usulan Pembentukan Bapas Baru di Wilayah Pematang Siantar dan Rantauprapat
Tindak Lanjut Arahan Wapres, Delegasi Pengusaha Jepang Jajaki Investasi di Indonesia
Tindak Lanjut Arahan Wapres, Delegasi Pengusaha Jepang Jajaki Investasi di Indonesia
DARURAT NARKOBA! Peredaran Sabu Merajalela di Jalan Pasar Baru Tembung, Aparat Hukum Ditantang Segera Tangkap Bandar “Yns” dan “Ard”!

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Puluhan Kali Banjir, Jembatan Belum Tuntas: Warga Kuning I Menunggu Solusi, Bukan Sekadar Rapat

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Dua Pria di Ketambe, 10 Paket Sabu Disita

Rabu, 16 September 2026 - 00:05 WIB

Puskesmas Deleng Pokhisen Jemput Bola ke Tualang Lama, Perkuat Kelas Ibu Balita Cegah Stunting

Kamis, 23 Juli 2026 - 02:08 WIB

Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM

Kamis, 23 Juli 2026 - 01:09 WIB

Bakti TNI Untuk Lingkungan: Merajut Kebersamaan Dalam Aksi Pembersihan Pasar Demi Mewujudkan Pasar Yang Asri dan Nyaman

Minggu, 19 Juli 2026 - 23:58 WIB

Pengelolaan Dana BOS SDN 2 Biak Muli Dipertanyakan, Anggaran Capai Rp188 Juta

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:19 WIB

Mengukir Jejak, Melanjutkan Amanah : Polres Aceh Tenggara Sambut Pemimpin Baru dengan Semangat Presisi

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:46 WIB

Rp134 Juta Dana Ketahanan Pangan Diduga Diselewengkan, Warga Tuntut Keadilan

Berita Terbaru