Dugaan Kasus Baju Seragam Sekolah.Satu Tahun Menjadi Tersangka di Polda Sumut,Mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Lubuk Pakam SP3

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:04 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Mantan Kepala SMK Negeri 1 Lubuk Pakam Misrayani S. Pd,M.Si kini merasa lega karena status tersangka dirinya selama satu tahun yang ditetapkan penyidik Polda Sumut batal.

Misrayani yang saat ini menjabat Kepala SMK Negeri 1 Dolok Masihul Kabupaten Serdangbedagai, selama ini merasa dizolimi dan dikriminalisasi.Padahal tudingan yang menimpa dirinya dalam pengadaan baju seragam sekolah di SMK Negeri 1 Lubuk Pakam merupakan ulah atau rekayasa yang dilakukan Desi Novanda oknum Tata Usaha SMK Negeri 1 Lubuk Pakam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya tidak pernah menjanjikan atau melakukan kerjasama dengan oknum Dwi yang berdomisili di Tebingtinggi berkaitan penyediaan pakaian seragam sekolah di SMK Negeri 1 Lubuk Pakam”,kata Misrayani kepada media di Medan,Minggu (16/8/2026).

Alhamdulillah, kebenaran itu akhirnya terungkap setelah dirinya dengan berbagai usaha sampai ke Mabes Polri. “Status tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Sumut kepada dirinya di-SP3 dengan Nomor : S.Tap/Henti/Sidik/358.b/VII/RES.1.11./2026/Ditreskrimum,” ungkap Misrayani. SP3 juga diterbitkan untuk Mis Iriawati merupakan kakak Misrayani.

Perjuangan Misrayani sampai ke Mabes Polri bukan hal yang mudah,tapi demi kebenaran dan nama baik dirinya terpaksa dia lakukan. Sebanyak dua kali pada bulan Februari 2026 dia bolak balik ke Jakarta mengadu dan meminta atensi Mabes Polri karena dirinya sebagai korban penzaliman dan korban kriminalisasi.

Misrayani bersyukur dan menyampaikan banyak terima kasih atas tanggapan Mabes Polri. Di hadapan Misrayani didampingi pengacaranya, Bareskrim Mabes Polri secara langsung melalui teleconference mempertanyakan kasus Misrayani kepada penyidik Polda Sumut.

Misrayani mengungkapkan, dalam pemeriksaan oleh penyidik Polda Sumut, dia membantah masalah pengadaan baju seragam sekolah di SMK Negeri 1 Lubuk Pakam bukan merupakan inisiatif dirinya sebab dia mengetahui hal itu adalah perbuatan melanggar hukum.

Coba tanya dengan staf Tata Usaha Desi Novanda alias Nova, apakah dia sebagai kepala sekolah pernah menginstruksikan pengadaan baju seragam sekolah tersebut. Kemudian tanya sama Dwi apakah dirinya yang menyuruh Dwi menyiapkan baju seragam sekolah,kata Misrayani.

Belakangan Misrayani terkejut setelah mengetahui dirinya dilaporkan ke Polda Sumut atas kasus penyediaan baju seragam sekolah tersebut.Saat dilaporkan Misrayani tidak lagi menjabat sebagai Kepala SMK Negri 1 Lubuk Pakam sejak tanggal 3 Agustus 2023.

Berkaitan Rp. 200 juta lebih sisa pembayaran baju seragam sekolah yang belum dibayar sehingga dijadikan kasus penggelapan yang dilakukan Misrayani?.

Menurut Misrayani,tudingan ada perbuatan penggelapan sebenarnya tidak ada kaitannya dengan dirinya sebab masalah pengadaan baju seragam sekolah tidak sepengetahuannya.

Misrayani melalui kuasa hukumnya Farid Faturrahman telah melaporkan Desi Novanda dkk ke Polres Deli Serdang dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/275/III/2026/SPKT/Polres Deli Serdang Polda Sumatera Utara tanggal 12 Meret 2026.

Penyidik Polres Deli Serdang saat ini melakukan penyelidikan dalam kasus dugaan terjadinya tindak penipuan dan atau penggelapan diduga dilakukan Desi Novanda dkk sebagaimana dimaksud dalam pasal 492 dan atau pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Misrayani juga menyesalkan tindakan oknum-oknum yang menyatakan dirinya sebagai narapidana padahal dirinya belum menjadi proses hukum hingga dijatuhi vonis pengadilan yang bersifat inkrah.

“Tindakan oknum-oknum yang “memvonis” saya sebagai narapidana merupakan tindakan pencemaran nama baik serta membunuh karakter saya,” tegas Misrayani.

Misrayani akan menyampaikan pengaduan ke Polda Sumut terhadap oknum yang mencemarkan nama baiknya melalui media sosial (medsos) sesuai dengan UU ITE.(cm)

Misrayani (tengah) didampingi pengacaranya membuat laporan ke Bareskrim Polri di Jakarta.

Berita Terkait

10 Bulan Pasca Banjir Bandang, Bantuan Korban Banjir Langsa Masih Belum Merata
Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Dhody Thahir Ancam Independensi Advokat
Rekanan Mitra PT. Agrinas Palma Nusantara Berikan Penjelasan Regulasi SOP Pelaksana Agar Masyarakat Paham dan Tidak Diadu Domba
BPAN RI DPC Kota Tangerang Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah BBWS/GSS Sempadan Sungai, Legalitas Pergudangan di Priuk Jaya Dipertanyakan
Dalam Duka, Keluarga Besar Tanimbar dan Umat Paroki Antar Ibu Maria E.A.A.A Felnditi, S.H..
Solid, Kuat dan Militan! Ketua Dede Hadade Lubis Pimpin 80-an Kader PC GM FKPPI 0201/Medan Ziarah HUT ke-48
IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi Audiensi di PN Cikarang, Bangun Sinergi untuk Keterbukaan Informasi dan Edukasi Hukum
LMK Cawang Usulkan Dana Operasional Naik, Berharap Tak Jadi Anak Tiri Pemprov DKI

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:33 WIB

Perkuat Sinergi Pengamanan Obvitnas, Kapolres Probolinggo Kunjungi PLTU Paiton

Jumat, 11 September 2026 - 19:28 WIB

Pelayanan Prima Samsat Bangil, Tingkatkan Kualitas Layanan untuk Masyarakat

Jumat, 11 September 2026 - 07:15 WIB

Ketua Squad Nusantara Murka, Desak Satgas dan Pengelola Dapur Ditindak Tegas!

Jumat, 11 September 2026 - 07:09 WIB

Tinjau Proyek Pasar Sepanjang, wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana Kecewa: Progres Tembok Baru 25 Persen, Kontraktor Diancam Putus Kontrak

Rabu, 9 September 2026 - 21:50 WIB

KLAIM “IZIN LENGKAP” DIPERTANYAKAN, TRUK GALIAN TETAP HILIR-MUDIK

Rabu, 9 September 2026 - 20:11 WIB

Dugaan Kendala Rujukan Pasien Kecelakaan di Puskesmas Labang, Keluarga Minta Pelayanan Dievaluasi,

Selasa, 8 September 2026 - 06:08 WIB

Karhutla Kawah Ijen Makin Mengkhawatirkan, Bupati Ipuk Tetapkan Tanggap Darurat, Water Bombing Dikerahkan

Senin, 7 September 2026 - 22:23 WIB

Target Elektoral High-Level, NasDem Lamongan Konsolidasi Internal Perkuat Struktur Akar Rumput

Berita Terbaru