Diduga Tidak Sesuai Prosedur, Penertiban PKL Satpol PP Kota Tangerang di Karawaci Disorot Warga

Ysf Kaperwil Banten

- Redaksi

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:33 WIB

5057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

TANGERANG Penertiban pedagang kaki lima oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang di Jalan M. Thoha, Karawaci, Senin 8 Juni 2026 , menuai keluhan dari warga dan pedagang.

 

Beberapa pedagang mengaku lapaknya dibongkar secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya. Warga menilai operasi tersebut tidak konsisten dengan penertiban di titik lain yang dinilai masih ramai aktivitas PKL.

 

“Biasanya di titik lain yang ramai PKL dibiarkan, giliran di sini langsung dibongkar. Petugas juga tidak menunjukkan surat tugas saat diminta,” kata salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya.

 

Selain itu, warga menyebut belum ada koordinasi dengan pihak Kelurahan atau Kecamatan Karawaci sebelum penertiban dilakukan. Padahal Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 49 Tahun 2021 mewajibkan sosialisasi dan koordinasi dengan wilayah setempat sebelum penertiban PKL dilaksanakan.

 

*Konfirmasi belum berhasil*

Redaksi Detikdki dan RadarCNN telah berupaya meminta konfirmasi terkait kronologi dan dasar hukum penertiban ke Kantor Satpol PP Kota Tangerang pada Selasa, 9 Juni 2026.

 

Upaya konfirmasi kepada Kepala Bidang Penertiban Umum, Ibu SANTI ,selaku penanggung jawab operasional lapangan, belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak berada di tempat dan belum dapat dihubungi melalui kanal resmi.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Satpol PP Kota Tangerang maupun Kabid Tibum.

 

“Operasi penertiban harus adil, transparan, dan sesuai prosedur. Jangan sampai ada kesan pilih kasih, biar warga juga tidak resah,” ujar YYN, warga Karawaci.

 

Redaksi akan memuat klarifikasi dari Satpol PP Kota Tangerang sebagai update berita ini. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Redaksi

 

Ysf

Berita Terkait

Sambut HUT RI ke-81, Kapolsek Pasar Kemis Himbau Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Serentak
BPAN Kota Tangerang Siap Bongkar Dugaan “Ijon Pilkada” T1: Proyek Belasan Miliar Diduga Jadi Alat Bayar Utang!
Tekan Transaksi Tunai dan Pungli, Lapas Sibolga Terapkan Transaksi Non Tunai dengan BRIZZI
BPAN:Ketua BPAN Kota Tangerang Mengecam Insiden di FIF TangCity Dugaan Kekerasan terhadap Jurnalis
DPD IWO Indonesia Kabupaten Serang Ajak 191 Desa Sukseskan Pilkades Serentak 2027, Wujudkan Demokrasi Desa yang Bermartabat
Korban Dugaan Pengeroyokan di Limbah Indah Kiat Datangi Polres Serang, Pertanyakan Penanganan Kasus  
Antisipasi Karhutla, Lurah Kutabumi Imbau Warga Tertib Buang Sampah dan Tidak Bakar Lahan
Warga Blok 6 Helvetia Berduka, Bang Iwan Tutup Usia 76 Tahun

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:57 WIB

Sambut HUT RI ke-81, Kapolsek Pasar Kemis Himbau Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Serentak

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:02 WIB

BPAN Kota Tangerang Siap Bongkar Dugaan “Ijon Pilkada” T1: Proyek Belasan Miliar Diduga Jadi Alat Bayar Utang!

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Tekan Transaksi Tunai dan Pungli, Lapas Sibolga Terapkan Transaksi Non Tunai dengan BRIZZI

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:53 WIB

DPD IWO Indonesia Kabupaten Serang Ajak 191 Desa Sukseskan Pilkades Serentak 2027, Wujudkan Demokrasi Desa yang Bermartabat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:51 WIB

Korban Dugaan Pengeroyokan di Limbah Indah Kiat Datangi Polres Serang, Pertanyakan Penanganan Kasus  

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Antisipasi Karhutla, Lurah Kutabumi Imbau Warga Tertib Buang Sampah dan Tidak Bakar Lahan

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:59 WIB

Warga Blok 6 Helvetia Berduka, Bang Iwan Tutup Usia 76 Tahun

Minggu, 2 Agustus 2026 - 23:56 WIB

BPAN: Kendaraan Dinas Plat Merah DK 8243 B Diduga Jadi “Mobil Hantu” di Tangerang

Berita Terbaru