Diduga Tidak Sesuai Prosedur, Penertiban PKL Satpol PP Kota Tangerang di Karawaci Disorot Warga

Yusuf Kaperwil Banten

- Redaksi

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:33 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

TANGERANG Penertiban pedagang kaki lima oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang di Jalan M. Thoha, Karawaci, Senin 8 Juni 2026 , menuai keluhan dari warga dan pedagang.

 

Beberapa pedagang mengaku lapaknya dibongkar secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya. Warga menilai operasi tersebut tidak konsisten dengan penertiban di titik lain yang dinilai masih ramai aktivitas PKL.

 

“Biasanya di titik lain yang ramai PKL dibiarkan, giliran di sini langsung dibongkar. Petugas juga tidak menunjukkan surat tugas saat diminta,” kata salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya.

 

Selain itu, warga menyebut belum ada koordinasi dengan pihak Kelurahan atau Kecamatan Karawaci sebelum penertiban dilakukan. Padahal Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 49 Tahun 2021 mewajibkan sosialisasi dan koordinasi dengan wilayah setempat sebelum penertiban PKL dilaksanakan.

 

*Konfirmasi belum berhasil*

Redaksi Detikdki dan RadarCNN telah berupaya meminta konfirmasi terkait kronologi dan dasar hukum penertiban ke Kantor Satpol PP Kota Tangerang pada Selasa, 9 Juni 2026.

 

Upaya konfirmasi kepada Kepala Bidang Penertiban Umum, Ibu SANTI ,selaku penanggung jawab operasional lapangan, belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak berada di tempat dan belum dapat dihubungi melalui kanal resmi.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Satpol PP Kota Tangerang maupun Kabid Tibum.

 

“Operasi penertiban harus adil, transparan, dan sesuai prosedur. Jangan sampai ada kesan pilih kasih, biar warga juga tidak resah,” ujar YYN, warga Karawaci.

 

Redaksi akan memuat klarifikasi dari Satpol PP Kota Tangerang sebagai update berita ini. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Redaksi

 

Ysf

Berita Terkait

Dugaan Pungli di Dinas Pertanian Bangkalan, BNPM Pertanyakan Dasar Hukum Kebijakan 
Target swasembada pangan, Polri & BUMDes Desa Kita Baru tanam 30 ribu jagung pipil Betras 1 Ha metode tumpang sari. Polsek Tapung Hilir kawal panen Agustus 2026.
Pawai Obor & Santunan Yatim Sambut 1 Muharram 1448 H di Kelurahan Kutabumi
Bhabinkamtibmas Polsek Puloampel jumpai warganya guna bangun komunikasi yang positif
DPD IWO INDONESIA DISAMBUT HANGAT WALI KOTA SERANG, PERKUAT SINERGI PERS DAN PEMERINTAH WUJUDKAN KOTA SERANG MAJU
Dugaan Aktivitas Pertambangan di Mancak Jadi Sorotan, Wartawan Minta Transparansi Pengawasan Lingkungan
Diduga Pipa Pertamina Bocor Di Buni Bakti, Warga Terdampak, Seorang Anak Alami Sesak Napas
Peduli Fasilitas Umum, Ditsamapta Polda Banten Perbaiki Jembatan Merah Putih di Ciomas

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:38 WIB

Target swasembada pangan, Polri & BUMDes Desa Kita Baru tanam 30 ribu jagung pipil Betras 1 Ha metode tumpang sari. Polsek Tapung Hilir kawal panen Agustus 2026.

Rabu, 10 Juni 2026 - 00:56 WIB

Pawai Obor & Santunan Yatim Sambut 1 Muharram 1448 H di Kelurahan Kutabumi

Rabu, 10 Juni 2026 - 00:12 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Puloampel jumpai warganya guna bangun komunikasi yang positif

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:33 WIB

Diduga Tidak Sesuai Prosedur, Penertiban PKL Satpol PP Kota Tangerang di Karawaci Disorot Warga

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:13 WIB

DPD IWO INDONESIA DISAMBUT HANGAT WALI KOTA SERANG, PERKUAT SINERGI PERS DAN PEMERINTAH WUJUDKAN KOTA SERANG MAJU

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:56 WIB

Dugaan Aktivitas Pertambangan di Mancak Jadi Sorotan, Wartawan Minta Transparansi Pengawasan Lingkungan

Senin, 8 Juni 2026 - 20:35 WIB

Diduga Pipa Pertamina Bocor Di Buni Bakti, Warga Terdampak, Seorang Anak Alami Sesak Napas

Senin, 8 Juni 2026 - 20:32 WIB

Peduli Fasilitas Umum, Ditsamapta Polda Banten Perbaiki Jembatan Merah Putih di Ciomas

Berita Terbaru