Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan di Medan, Dewan Pers Minta Proses Hukum Dituntaskan

DETIK DKI

- Redaksi

Kamis, 23 Juli 2026 - 00:31 WIB

5039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Dewan Pers menyayangkan dugaan tindak pidana pemerasan yang diduga dilakukan oleh dua oknum wartawan dan saat ini tengah diproses oleh penyidik Polsek Medan Tembung. Dewan Pers menegaskan bahwa tindakan pemerasan tidak dapat dibenarkan dan bukan merupakan bagian dari aktivitas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik.

Pernyataan tersebut disampaikan Ahli Pers Dewan Pers, Nurhalim Tanjung, di Medan, Rabu, 22 Juli 2026.

Menurut Nurhalim, tugas wartawan adalah mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat secara akurat, berimbang, serta berdasarkan itikad baik. Karena itu, apabila terdapat oknum yang diduga melakukan tindak pidana, maka perbuatan tersebut harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemerasan bukan pekerjaan wartawan. Berdasarkan Undang-Undang Pers, wartawan bertugas mencari dan menyiarkan berita secara benar, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Nurhalim.

Ia menambahkan, praktik pemerasan merupakan ranah pidana sehingga tidak dapat dibenarkan dengan alasan menjalankan profesi jurnalistik. Selain itu, Peraturan Dewan Pers juga mengatur bahwa wartawan harus menjaga independensi dan menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya.

“Kode Etik Jurnalistik mengharuskan wartawan bekerja dengan itikad baik, independen, netral, dan objektif. Tindakan yang mengarah pada pelanggaran pidana jelas bertentangan dengan prinsip tersebut,” katanya.

Nurhalim juga mendukung langkah kepolisian yang memproses dugaan tindak pidana tersebut sesuai mekanisme hukum. Menurutnya, penegakan hukum penting dilakukan agar tidak menimbulkan stigma negatif terhadap profesi wartawan secara keseluruhan.

“Kalau alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, silakan diproses. Jangan sampai ulah segelintir oknum merusak kepercayaan masyarakat terhadap wartawan yang bekerja secara profesional,” ujarnya.

Ia mengimbau seluruh insan pers untuk selalu mematuhi Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Kode Perilaku Wartawan dalam menjalankan profesinya.

*Wartawan tidak boleh melakukan pemerasan, penyalahgunaan profesi, ataupun tindak pidana lainnya. Profesionalisme harus dijaga agar kepercayaan publik terhadap pers tetap terpelihara,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik masih merampungkan berkas perkara dugaan pemerasan yang melibatkan dua pria berinisial I (55) dan JB (60).

Keduanya diamankan Tim Opsnal Polsek Medan Tembung pada Kamis, 16 Juli 2026, di sebuah warung kopi di Jalan Letda Sujono, Kota Medan, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana pemerasan.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp4 juta, serta kartu identitas pers.

Kapolsek mengatakan proses penyidikan masih berlangsung dan berkas perkara sedang dilengkapi sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami sedang melengkapi berkas penyidikan untuk selanjutnya dilimpahkan ke JPU sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penanganan perkara dilakukan secara profesional dan kami tidak memberikan toleransi terhadap dugaan tindak pidana,” kata Kompol Ras Maju Tarigan.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung. Status hukum para pihak mengikuti perkembangan hasil penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Jait)

Berita Terkait

Gandeng Ulama, Kapolres Simalungun Tegaskan Perang Lawan Narkoba
PLN UID Riau dan Kepri Sosialisasikaan Promo Tambah Daya 50 persen dalam Momentum HLN ke-81
Respons Cepat Kericuhan Mapolda Ketum AKPERSI Apresiasi Kapolrestabes Palembang
Rutan Labuhan Deli Lakukan Sosialisasi Kepada Warga Binaan Terkait Remisi dan Hak Integrasi, Tegaskan Semua Gratis!
Bapas Kelas I Medan Ikuti Rakor Usulan Pembentukan Bapas Baru di Wilayah Pematang Siantar dan Rantauprapat
Tindak Lanjut Arahan Wapres, Delegasi Pengusaha Jepang Jajaki Investasi di Indonesia
Tindak Lanjut Arahan Wapres, Delegasi Pengusaha Jepang Jajaki Investasi di Indonesia
DARURAT NARKOBA! Peredaran Sabu Merajalela di Jalan Pasar Baru Tembung, Aparat Hukum Ditantang Segera Tangkap Bandar “Yns” dan “Ard”!

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Puluhan Kali Banjir, Jembatan Belum Tuntas: Warga Kuning I Menunggu Solusi, Bukan Sekadar Rapat

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Dua Pria di Ketambe, 10 Paket Sabu Disita

Rabu, 16 September 2026 - 00:05 WIB

Puskesmas Deleng Pokhisen Jemput Bola ke Tualang Lama, Perkuat Kelas Ibu Balita Cegah Stunting

Kamis, 23 Juli 2026 - 02:08 WIB

Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM

Kamis, 23 Juli 2026 - 01:09 WIB

Bakti TNI Untuk Lingkungan: Merajut Kebersamaan Dalam Aksi Pembersihan Pasar Demi Mewujudkan Pasar Yang Asri dan Nyaman

Minggu, 19 Juli 2026 - 23:58 WIB

Pengelolaan Dana BOS SDN 2 Biak Muli Dipertanyakan, Anggaran Capai Rp188 Juta

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:19 WIB

Mengukir Jejak, Melanjutkan Amanah : Polres Aceh Tenggara Sambut Pemimpin Baru dengan Semangat Presisi

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:46 WIB

Rp134 Juta Dana Ketahanan Pangan Diduga Diselewengkan, Warga Tuntut Keadilan

Berita Terbaru