BPAN:Ketua BPAN Kota Tangerang Mengecam Insiden di FIF TangCity Dugaan Kekerasan terhadap Jurnalis
*KOTA TANGERANG* – Seorang jurnalis media online Kisikisi.co, Ageng Suseno,mengaku menjadi korban dugaan intimidasi dan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum sekuriti serta pegawai FIF Cabang Tangcity, Kota Tangerang, saat menjalankan tugas jurnalistik, Selasa (4/8/2026).
Peristiwa tersebut bermula ketika Ageng mendampingi rekannya yang hendak mengambil BPKB di kantor FIF Cabang Tangcity. Menurutnya, proses pengambilan BPKB mengalami kendala lantaran rekannya kehilangan KTP dan hanya dapat menunjukkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, meski identitas tersebut masih atas nama pemilik kendaraan.
Situasi kemudian memicu perdebatan antara pihak konsumen dengan petugas FIF.
Di tengah proses tersebut, Ageng mengaku melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan terkait prosedur pengambilan BPKB sekaligus meminta keterangan mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Sebelumnya saya sudah meminta izin untuk mengambil gambar dan mengutip pernyataan salah satu pegawai FIF. Namun saya justru dilarang, dihalangi, didorong, bahkan mengalami luka cakaran,” ujar Ageng.
Menurut pengakuannya, saat hendak meninggalkan ruangan, salah seorang oknum pegawai FIF diduga memerintahkan petugas keamanan untuk menahan dirinya hingga rekaman maupun kutipan pernyataan yang telah diambil dihapus.
> “Tahan itu, jangan boleh keluar,” ujar Ageng menirukan ucapan oknum pegawai tersebut.
Akibat insiden itu, Ageng mengaku terjadi keributan di dalam kantor FIF hingga dirinya diduga mengalami tindakan kekerasan fisik berupa cakaran oleh oknum sekuriti.
Kuasa Hukum: Ini Pelanggaran UU Pers
Kuasa hukum Ageng Suseno dari YNN & Partners, Yanto Nelson Nalle, S.H., M.H., menyatakan kliennya diduga mengalami intimidasi dan penganiayaan ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya berupa penghadangan dan dorongan, tetapi juga diduga disertai upaya menghalangi kerja jurnalistik.
“Klien kami diduga mengalami penghadangan, perampasan alat kerja, dorongan hingga penganiayaan. Padahal tugas jurnalistik dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 mengenai kemerdekaan pers serta Pasal 18 yang mengatur sanksi terhadap pihak yang menghambat kerja jurnalistik,” tegas Nelson.
Pihaknya mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor laporan:
LP/B/1743/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.
Kuasa hukum meminta agar aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih.
Selain proses hukum, kuasa hukum juga meminta manajemen FIF Cabang Tangcity memberikan klarifikasi resmi sekaligus permintaan maaf secara terbuka apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran oleh oknum pegawai maupun petugas keamanan.
“Hari ini kami berdiri bukan hanya untuk membela klien kami, tetapi juga untuk seluruh insan pers di Indonesia. Klien kami hanya menjalankan tugas jurnalistik dengan melakukan konfirmasi dan dokumentasi. Namun yang diterima justru bentakan, intimidasi, hingga dugaan penganiayaan,” ujar Nelson.

Kecaman dari BPAN Kota Tangerang
Insiden ini juga mendapat kecaman keras dari Ketua BPAN Kota Tangerang, H. Muhdi.
Ia menyayangkan terjadinya dugaan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas di ruang publik maupun di kantor lembaga pembiayaan.
“Kami sangat menyayangkan dan mengecam tindakan yang menghalangi tugas jurnalis. Pers itu pilar keempat demokrasi. Ketika jurnalis dihalangi, didorong, bahkan diduga dianiaya saat mencari informasi, maka yang dirugikan bukan hanya satu orang, tapi hak publik untuk tahu juga ikut dirampas,” ujar H. Muhdi.
Menurutnya, setiap perusahaan termasuk lembaga pembiayaan wajib memahami bahwa kegiatan jurnalistik dilindungi undang-undang. Jurnalis berhak melakukan konfirmasi, mencatat, dan mendokumentasikan sepanjang dilakukan dengan cara yang tertib dan tidak melanggar hukum.
“Jangan sampai karena ada miskomunikasi di lapangan, kemudian diselesaikan dengan cara-cara arogan. Seharusnya duduk bersama, jelaskan SOP-nya. Kalau memang ada kesalahan prosedur, diperbaiki. Bukan malah main tahan dan main fisik,” lanjutnya.
H. Muhdi mendorong Polres Metro Tangerang Kota segera menuntaskan proses hukum secara transparan. Ia juga meminta seluruh perusahaan di Kota Tangerang memberikan pelatihan kepada petugas sekuriti dan front office agar memahami UU Pers dan tidak mengulangi kejadian serupa.
“Kami di BPAN akan terus mengawal kasus ini. Jika hari ini jurnalis dibungkam, besok bisa siapa saja. Kebebasan pers harus kita jaga bersama,” tegasnya.
Tiga Tuntutan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Ageng Suseno menyampaikan tiga tuntutan kepada pihak terkait, yaitu:
1. Aparat penegak hukum memproses perkara secara profesional tanpa tebang pilih.
2. Manajemen FIF Cabang Tangcity bertanggung jawab atas dugaan tindakan oknum pegawai maupun petugas keamanan.
3. Adanya jaminan agar tidak terjadi lagi intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik.
> “Jika hari ini jurnalis dibungkam, besok siapa lagi? Kami akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas,” tegas Nelson.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen FIF Cabang Tangcity belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut. Redaksi tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan *Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan akan memuat klarifikasi dari pihak terkait secara proporsional dan berimbang apabila diterima.






















