Heboh! Material jalan Diduga Oplosan Campur Puing, Jalan Rp 99 Juta di perum Sari Bumi Dipertanyakan!

Ysf Kaperwil Banten

- Redaksi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:28 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agregat Diduga Bercampur Puing, Proyek Jalan Lingkungan Perum Sari Bumi Dipertanyakan dan Ada Dugaan Buat Ajang Korupsi

 

Tangerang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pekerjaan peningkatan jalan lingkungan di RT 04/RW 18, Perum Sari Bumi, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, yang dilaksanakan oleh CV Daniswara, menjadi sorotan. Pasalnya, dari hasil pengamatan di lokasi, material agregat yang digunakan pada lapisan pondasi bawah (LPB) diduga bercampur dengan material bekas berupa puing.

Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 tersebut, berdasarkan papan informasi kegiatan, memiliki nilai anggaran sekitar Rp99 juta dan berada di bawah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang.

 

Temuan tersebut terlihat saat proses penghamparan material di lokasi pekerjaan pada Jumat (14/8/2026). Sejumlah material yang tampak pada hamparan agregat diduga bukan seluruhnya merupakan material baru sebagaimana yang semestinya digunakan untuk pekerjaan lapis pondasi.

 

Kondisi ini tentu perlu mendapat perhatian serius, mengingat kualitas material pondasi memiliki kaitan langsung dengan mutu dan daya tahan konstruksi jalan. Jika benar agregat dicampur dengan puing atau material bekas, hal tersebut patut dipertanyakan karena dapat berpengaruh terhadap kualitas pekerjaan sekaligus kesesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

 

Sebab, proyek pemerintah bukan pekerjaan yang seharusnya berjalan tanpa kontrol. Setiap material yang digunakan semestinya dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.

 

Di lokasi, seorang pekerja mengaku tidak mengetahui persoalan material karena dirinya hanya menjalankan pekerjaan sebagai tenaga lapangan. Ia menyebut pelaksana kegiatan bernama Wahyu dan mengarahkan persoalan teknis kepada pengawas dari Dinas.

 

“Pelaksananya Wahyu. Lebih jelasnya tanya pengawas dari Dinas saja. Kalau masalah agregat kita enggak tahu, kita cuma kerja tenaga saja. Urusan material bukan tanggung jawab kita, bang,” ujar pekerja yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

 

Menanggapi temuan tersebut, Sopiyan, Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Tangerang, menyatakan pihaknya akan melayangkan surat audiensi kepada DBMSDA Kabupaten Tangerang untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan ketidaksesuaian material dalam pekerjaan tersebut.

 

Temuan tersebut mendapat perhatian dari Sopiyan, Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Tangerang. Ia menyatakan akan melayangkan surat audiensi kepada DBMSDA Kabupaten Tangerang untuk meminta klarifikasi sekaligus mempertanyakan mekanisme pengawasan proyek tersebut.

 

Menurutnya, PPK, PPTK dan pengawas lapangan harus mampu menjelaskan secara terbuka apakah material yang digunakan telah diperiksa dan dinyatakan sesuai sebelum pekerjaan dilaksanakan.

 

“Ini uang APBD, uang yang berasal dari masyarakat. Karena itu publik berhak mengetahui apakah material yang digunakan benar-benar sesuai dengan spesifikasi atau justru ada pengurangan kualitas. Jangan sampai papan proyeknya jelas, anggarannya jelas, tetapi materialnya justru dipertanyakan,” tegas Sopiyan.

 

Ia menambahkan, dugaan ketidaksesuaian material tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil. Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran terhadap spesifikasi atau kontrak, pihak terkait harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan.

 

“Kami tidak ingin menuduh siapa pun sebelum ada pemeriksaan. Tetapi indikasi di lapangan harus dijawab secara terbuka. Kalau memang sesuai, silakan DBMSDA menjelaskan dan menunjukkan dasar spesifikasinya. Kalau tidak sesuai, harus ada tindakan,” ujarnya.

 

Sopiyan juga mempertanyakan efektivitas pengawasan di lapangan. Pasalnya, keberadaan pengawas seharusnya bukan sekadar formalitas, melainkan memastikan setiap tahapan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan.

 

“Jangan sampai pengawasan hanya sebatas datang ke lokasi, kemudian pekerjaan berjalan begitu saja. Kalau benar ada material yang tidak sesuai dan luput dari pengawasan, pertanyaannya sederhana. Pengawasnya melihat atau tidak,” katanya.

 

Ia meminta DBMSDA melakukan pemeriksaan terhadap material, volume, metode pelaksanaan dan kesesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak sebelum pekerjaan dinyatakan selesai.

 

Menurutnya, apabila kemudian ditemukan adanya kesengajaan menggunakan material di bawah standar untuk mengejar keuntungan, persoalannya menjadi lebih serius dan patut ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.

“Kalau terbukti ada pelanggaran, jangan hanya diperbaiki di lapangan lalu persoalannya selesai. Harus dilihat juga siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana proses pengawasannya. Pemerintah harus memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak berulang,” pungkasnya.

 

Sopiyan kembali menegaskan agar CV Daniswara tidak lagi diberikan ruang untuk mengerjakan proyek fisik pemerintah apabila hasil evaluasi membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pekerjaan. Bahkan, menurutnya, penyedia jasa tersebut layak dipertimbangkan untuk masuk daftar hitam (blacklist) secara permanen sesuai ketentuan yang berlaku.

Sampai berita ini diterbitkan, Pengawas, PPK dan PPTK DBMSDA belum dapat dikonfirmasi.

Redaksi

Yusuf

narasumber

(Dn)

 

(Dn/Red)

Berita Terkait

Gandeng Ulama, Kapolres Simalungun Tegaskan Perang Lawan Narkoba
PLN UID Riau dan Kepri Sosialisasikaan Promo Tambah Daya 50 persen dalam Momentum HLN ke-81
Respons Cepat Kericuhan Mapolda Ketum AKPERSI Apresiasi Kapolrestabes Palembang
Rutan Labuhan Deli Lakukan Sosialisasi Kepada Warga Binaan Terkait Remisi dan Hak Integrasi, Tegaskan Semua Gratis!
Bapas Kelas I Medan Ikuti Rakor Usulan Pembentukan Bapas Baru di Wilayah Pematang Siantar dan Rantauprapat
Tindak Lanjut Arahan Wapres, Delegasi Pengusaha Jepang Jajaki Investasi di Indonesia
Tindak Lanjut Arahan Wapres, Delegasi Pengusaha Jepang Jajaki Investasi di Indonesia
DARURAT NARKOBA! Peredaran Sabu Merajalela di Jalan Pasar Baru Tembung, Aparat Hukum Ditantang Segera Tangkap Bandar “Yns” dan “Ard”!

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Puluhan Kali Banjir, Jembatan Belum Tuntas: Warga Kuning I Menunggu Solusi, Bukan Sekadar Rapat

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Dua Pria di Ketambe, 10 Paket Sabu Disita

Rabu, 16 September 2026 - 00:05 WIB

Puskesmas Deleng Pokhisen Jemput Bola ke Tualang Lama, Perkuat Kelas Ibu Balita Cegah Stunting

Kamis, 23 Juli 2026 - 02:08 WIB

Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM

Kamis, 23 Juli 2026 - 01:09 WIB

Bakti TNI Untuk Lingkungan: Merajut Kebersamaan Dalam Aksi Pembersihan Pasar Demi Mewujudkan Pasar Yang Asri dan Nyaman

Minggu, 19 Juli 2026 - 23:58 WIB

Pengelolaan Dana BOS SDN 2 Biak Muli Dipertanyakan, Anggaran Capai Rp188 Juta

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:19 WIB

Mengukir Jejak, Melanjutkan Amanah : Polres Aceh Tenggara Sambut Pemimpin Baru dengan Semangat Presisi

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:46 WIB

Rp134 Juta Dana Ketahanan Pangan Diduga Diselewengkan, Warga Tuntut Keadilan

Berita Terbaru