11 Investor Anggota PPBNI Satria Banten Alami Kerugian Rp8,95 Miliar, Biro Hukum Satria Banten Turun Berikan Pendampingan.

Ysf Kaperwil Banten

- Redaksi

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:37 WIB

5041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

11 Investor Anggota PPBNI Satria Banten Alami Kerugian Rp8,95 Miliar, Biro Hukum Satria Banten Turun Berikan Pendampingan.

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

CILEGON, BANTEN — Sebanyak 11 (sebelas) investor yang merupakan anggota PPBNI Satria Banten tengah memperjuangkan penyelesaian atas sengketa kerja sama yang disebut telah menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp8.954.099.400,- atau sekitar Rp8,95 miliar.

 

Karena seluruh investor tersebut merupakan anggota dan bagian dari keluarga besar PPBNI Satria Banten, maka dalam penanganan permasalahan ini mereka secara resmi didampingi oleh Biro Hukum PPBNI Satria Banten dalam rangka memberikan perlindungan, pendampingan, serta pembelaan hukum terhadap hak-hak anggota organisasi.

 

Biro Hukum PPBNI Satria Banten menegaskan bahwa pendampingan dilakukan dengan tetap mengedepankan penyelesaian secara musyawarah, mediasi, dan langkah-langkah hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Permasalahan tersebut bermula dari hubungan kerja sama para investor dengan Muhammad Ardiansyah, yang pada saat terjadinya transaksi diketahui menjabat sebagai Manajer Area PT Sapta Sarana Sejahtera.

 

Menurut dokumen yang dimiliki para investor, hubungan tersebut antara lain didukung dengan Perjanjian Kerja Sama, Purchase Order (PO), bukti transfer, invoice, kwitansi, komunikasi, serta dokumen pendukung lainnya.

 

Para investor menyatakan bahwa transaksi dilakukan karena adanya kepercayaan terhadap kapasitas Muhammad Ardiansyah yang saat itu berhubungan dengan mereka menggunakan jabatan, nama, identitas dan/atau atribut PT Sapta Sarana Sejahtera.

 

Namun setelah kewajiban pembayaran jatuh tempo, pembayaran kepada para investor disebut belum terselesaikan.

 

PT Sapta Sarana Sejahtera Telah Memberikan Tanggapan

 

PT Sapta Sarana Sejahtera melalui kuasa hukumnya telah memberikan tanggapan terhadap somasi yang sebelumnya disampaikan.

 

Pada pokoknya, pihak perusahaan menyatakan bahwa tindakan Muhammad Ardiansyah terkait transaksi dengan para investor dilakukan tanpa persetujuan, perintah maupun kewenangan perusahaan dan menurut perusahaan merupakan tindakan pribadi yang bersangkutan.

 

Biro Hukum PPBNI Satria Banten menghormati sikap dan jawaban tersebut, namun belum sependapat dengan kesimpulan hukum perusahaan.

 

Menurut Biro Hukum, persoalan mengenai apakah tindakan Muhammad Ardiansyah sepenuhnya merupakan tindakan pribadi atau mempunyai keterkaitan dengan kedudukannya sebagai Manajer Area perusahaan harus dinilai berdasarkan keseluruhan fakta dan alat bukti.

 

Biro Hukum Minta Semua Pihak Membuka Fakta

 

Biro Hukum PPBNI Satria Banten meminta Muhammad Ardiansyah memberikan keterangan secara terbuka mengenai seluruh transaksi dengan 11 anggota tersebut, termasuk menjelaskan apakah terdapat pihak perusahaan yang mengetahui transaksi, bagaimana penggunaan dana dilakukan, serta apakah transaksi mempunyai hubungan dengan kegiatan pekerjaan perusahaan.

 

“Kami tidak meminta siapa pun memberikan keterangan yang tidak benar. Yang kami minta adalah buka fakta sebenarnya. Kalau perusahaan mengetahui, tunjukkan buktinya. Kalau memang seluruhnya tindakan pribadi, hal tersebut juga harus dijelaskan dan dipertanggungjawabkan,” tegas Muhlisin, S.H., M.H., C.M.E., CPLA, dari Biro Hukum PPBNI Satria Banten.

 

Solidaritas terhadap Anggota

 

Biro Hukum menegaskan bahwa karena 11 investor yang mengalami kerugian adalah anggota PPBNI Satria Banten, organisasi mempunyai tanggung jawab moral dan organisatoris untuk memberikan pendampingan kepada keluarga besarnya.

 

“Mereka adalah anggota dan keluarga besar kami. Sudah menjadi kewajiban kami untuk mendampingi, menjaga dan membela hak-hak anggota kami secara maksimal. Tetapi seluruh pembelaan akan kami lakukan dalam koridor hukum dan konstitusi,” ujar Muhlisin.

 

Pendampingan tersebut dapat dilakukan melalui musyawarah, mediasi, advokasi hukum, gugatan perdata, proses pidana apabila terdapat unsur dan alat bukti yang cukup, serta meminta fasilitasi Pemerintah Daerah.

 

Biro Hukum PPBNI Satria Banten juga membuka kemungkinan penggunaan hak konstitusional berupa penyampaian pendapat di muka umum secara damai dan tertib, apabila berbagai upaya musyawarah tidak menghasilkan penyelesaian.

 

Meminta Pemerintah Membantu Mediasi

 

Biro Hukum PPBNI Satria Banten berharap Pemerintah Kota Cilegon dan Pemerintah Provinsi Banten dapat membantu memfasilitasi mediasi.

 

Para investor merupakan pelaku usaha Banten sehingga penyelesaian perkara ini diharapkan dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan kepastian hukum dan kondusivitas iklim usaha di daerah.

 

Biro Hukum menegaskan bahwa sampai saat ini pintu musyawarah masih terbuka.

 

“Yang kami perjuangkan adalah hak 11 anggota kami. Kami berharap semua pihak dapat duduk bersama, membuka fakta dan mencari penyelesaian. Apabila musyawarah dapat menghasilkan solusi yang adil, tentu itulah yang kami utamakan,” tutup Muhlisin.

Redaksi

Team

Berita Terkait

Gandeng Ulama, Kapolres Simalungun Tegaskan Perang Lawan Narkoba
PLN UID Riau dan Kepri Sosialisasikaan Promo Tambah Daya 50 persen dalam Momentum HLN ke-81
Respons Cepat Kericuhan Mapolda Ketum AKPERSI Apresiasi Kapolrestabes Palembang
Rutan Labuhan Deli Lakukan Sosialisasi Kepada Warga Binaan Terkait Remisi dan Hak Integrasi, Tegaskan Semua Gratis!
Bapas Kelas I Medan Ikuti Rakor Usulan Pembentukan Bapas Baru di Wilayah Pematang Siantar dan Rantauprapat
Tindak Lanjut Arahan Wapres, Delegasi Pengusaha Jepang Jajaki Investasi di Indonesia
Tindak Lanjut Arahan Wapres, Delegasi Pengusaha Jepang Jajaki Investasi di Indonesia
DARURAT NARKOBA! Peredaran Sabu Merajalela di Jalan Pasar Baru Tembung, Aparat Hukum Ditantang Segera Tangkap Bandar “Yns” dan “Ard”!

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Puluhan Kali Banjir, Jembatan Belum Tuntas: Warga Kuning I Menunggu Solusi, Bukan Sekadar Rapat

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Dua Pria di Ketambe, 10 Paket Sabu Disita

Rabu, 16 September 2026 - 00:05 WIB

Puskesmas Deleng Pokhisen Jemput Bola ke Tualang Lama, Perkuat Kelas Ibu Balita Cegah Stunting

Kamis, 23 Juli 2026 - 02:08 WIB

Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM

Kamis, 23 Juli 2026 - 01:09 WIB

Bakti TNI Untuk Lingkungan: Merajut Kebersamaan Dalam Aksi Pembersihan Pasar Demi Mewujudkan Pasar Yang Asri dan Nyaman

Minggu, 19 Juli 2026 - 23:58 WIB

Pengelolaan Dana BOS SDN 2 Biak Muli Dipertanyakan, Anggaran Capai Rp188 Juta

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:19 WIB

Mengukir Jejak, Melanjutkan Amanah : Polres Aceh Tenggara Sambut Pemimpin Baru dengan Semangat Presisi

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:46 WIB

Rp134 Juta Dana Ketahanan Pangan Diduga Diselewengkan, Warga Tuntut Keadilan

Berita Terbaru