Patroli URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota Gagalkan Dugaan Aksi Pemerasan di Wilayah Panggungrejo

MAT SUKENI

- Redaksi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:45 WIB

5015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Pasuruan // detikdki.com  Gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui kegiatan patroli rutin, petugas berhasil menemukan adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 11 Juni 2026, sekira pukul 19.30 WIB, di sebuah warung kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga, S.Sos., S.H., M.H. menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban sebelumnya diberhentikan oleh beberapa orang tidak dikenal di wilayah Jalan Slamet Riadi, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Para pelaku kemudian menyampaikan bahwa sepeda motor yang dikendarai korban bermasalah. Dengan alasan akan menyelesaikan permasalahan tersebut, korban kemudian dibawa menuju salah satu warung di kawasan Jalan Soekarno Hatta.

“Di lokasi tersebut, korban diduga diminta menyerahkan sejumlah uang agar permasalahan kendaraannya dapat diselesaikan. Korban juga sempat merasa tertekan karena apabila tidak memberikan uang, korban diancam akan dibawa ke Polres,” ujar AKP Dhecky.

Korban kemudian menghubungi rekannya untuk membawa uang tunai. Tidak lama kemudian, saksi datang membawa uang sebesar Rp3.000.000,- yang selanjutnya dimasukkan ke dalam amplop. Namun setelah uang tersebut disiapkan, pelaku justru mengulur waktu dan tidak segera menyelesaikan persoalan sebagaimana yang disampaikan sebelumnya.

Pada saat bersamaan, Tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota yang sedang melaksanakan patroli mencurigai adanya aktivitas tersebut. Petugas kemudian melakukan pengecekan dan mendapati adanya dugaan tindak pidana pemerasan.

“Patroli URC ini kami laksanakan sebagai bentuk respons cepat terhadap potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Dari hasil pengecekan di lapangan, ditemukan adanya dugaan pemerasan terhadap korban,” jelas Kasat Reskrim.

Dari kejadian tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp3.000.000,- serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa nomor polisi. Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota.

AKP Dhecky menegaskan bahwa Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk menindak segala bentuk aksi premanisme, pemerasan, maupun tindakan yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme di Kota Pasuruan. Siapa pun yang mencoba menakut-nakuti, memeras, atau mengambil keuntungan dengan cara melawan hukum akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya aksi premanisme, pemerasan, pungutan liar, atau tindakan lain yang meresahkan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi premanisme. Jangan ragu melapor kepada kepolisian. Informasi dari masyarakat sangat penting agar kami dapat bergerak cepat dan mencegah kejadian serupa terulang,” imbuhnya.

Masyarakat dapat segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi layanan darurat Kepolisian 110 apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas di sekitarnya.

Polres Pasuruan Kota akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan preventif sebagai upaya memberikan rasa aman serta memastikan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota tetap kondusif.

Pimpinan Redaksi Mat Sukeni 

Detikdki.com

Investigasi 

Berita Terkait

Prof Sutan Nasomal Yakin Kapolres Bogor Akan Mewujudkan Harapan Masyarakat Tegaknya Hukum Tanpa Tebang Pilih
Fahd El Fouz A Rafiq : Pemberhentian Sekjend AMPI Tidak Sah dan Melanggaran Aturan Partai Golkar
Sertifikasi Bukan Pengganti Gaji, PAKIS Minta Pemkab Bangkalan Bertanggung Jawab
Sejumlah Media Mengecam Keras Aksi Main Hakim Sendiri: Tidak Ada Satupun Harta dan Tahta Yang Sebanding Dengan Nyawa Manusia
Maraknya Judi Tembak Ikan di Kecamatan Sei Bamban, Warga Minta Penertiban
Pemuda 24 Tanah Merah Laok Bentuk Panitia Persiapan HUT RI ke-81, Siap Gelar Semarak Perayaan Termasuk Baksos Pengobatan Gratis  
Aliansi Rakyat Jawa Timur Menggugat: Desak Penangkapan Febrie Ardiansyah dan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
KLAIM “KEBAL HUKUM” KADES GUNUNG SERENG: PUNGLI SUMUR BOR Rp1,5 JUTA & PENYALAHGUNAAN BANSOS MEMICU KEMARAHAN WARGA

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:31 WIB

Prof Sutan Nasomal Yakin Kapolres Bogor Akan Mewujudkan Harapan Masyarakat Tegaknya Hukum Tanpa Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:58 WIB

Fahd El Fouz A Rafiq : Pemberhentian Sekjend AMPI Tidak Sah dan Melanggaran Aturan Partai Golkar

Senin, 27 Juli 2026 - 14:55 WIB

Sejumlah Media Mengecam Keras Aksi Main Hakim Sendiri: Tidak Ada Satupun Harta dan Tahta Yang Sebanding Dengan Nyawa Manusia

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:39 WIB

Wakil Pemimpin Redaksi Media Berita Madas, Saila Al Arim F. menyampaikan ucapan selamat kepada M. Suhri yang kembali terpilih sebagai Ketua Forum Wartawan Mingguan Probolinggo

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:35 WIB

Maraknya Judi Tembak Ikan di Kecamatan Sei Bamban, Warga Minta Penertiban

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:34 WIB

Pemuda 24 Tanah Merah Laok Bentuk Panitia Persiapan HUT RI ke-81, Siap Gelar Semarak Perayaan Termasuk Baksos Pengobatan Gratis  

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:56 WIB

Aliansi Rakyat Jawa Timur Menggugat: Desak Penangkapan Febrie Ardiansyah dan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:46 WIB

KLAIM “KEBAL HUKUM” KADES GUNUNG SERENG: PUNGLI SUMUR BOR Rp1,5 JUTA & PENYALAHGUNAAN BANSOS MEMICU KEMARAHAN WARGA

Berita Terbaru