Ungkapan ini mengajarkan tentang menerima takdir, mengendalikan keinginan, dan menemukan ketenangan dalam keridaan kepada Allah.

MAT SUKENI

- Redaksi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:27 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Engkau akan lelah jika dalam hidup ini engkau terus berusaha memiliki apa yang tidak pernah tertulis untukmu” menggambarkan keadaan seseorang yang menghabiskan seluruh tenaga, pikiran, dan perasaannya untuk mengejar sesuatu yang belum tentu menjadi bagian dari takdirnya. Terkadang yang membuat hati lelah bukan karena kurang berusaha, melainkan karena terus memaksa kenyataan agar sesuai dengan keinginan.

Manusia sering berkata:

“Aku harus mendapatkannya.”

“Aku tidak bisa hidup tanpa itu.”

“Aku harus memiliki orang, jabatan, atau hal tersebut.” Padahal tidak semua yang diinginkan akan menjadi milik kita.

Ungkapan ini bukan mengajarkan untuk menyerah atau berhenti berikhtiar. Islam mengajarkan usaha yang sungguh-sungguh. Namun setelah berusaha, seseorang perlu belajar menerima hasil yang Allah tetapkan.

Karena ada perbedaan antara: berjuang dengan penuh ikhtiar, dan memaksa takdir agar tunduk kepada keinginan diri.

Ketika seseorang terlalu melekat pada sesuatu yang bukan bagiannya, ia akan dipenuhi:

kecemasan,

kekecewaan,

kemarahan,

dan kelelahan yang berkepanjangan.

Sebaliknya, ketika ia memahami bahwa Allah tidak pernah salah dalam membagi rezeki, jodoh, kesempatan, maupun jalan hidup, hatinya akan lebih tenang.

Pesannya adalah lakukan yang terbaik, berdoalah dengan sungguh-sungguh, lalu serahkan hasilnya kepada Allah. Jika sesuatu memang ditakdirkan untukmu, ia akan datang pada waktunya. Jika tidak, maka Allah sedang menyiapkan sesuatu yang lain.

Pada akhirnya, banyak kelelahan dalam hidup bukan berasal dari perjalanan yang ditempuh, melainkan dari usaha menggenggam sesuatu yang sejak awal memang tidak ditakdirkan untuk menjadi milik kita. Wallahu ‘Alam

Redaksi//

Detikdki.com

Diuraikan oleh: @rizkytarmasi 

Berita Terkait

Prof Sutan Nasomal Yakin Kapolres Bogor Akan Mewujudkan Harapan Masyarakat Tegaknya Hukum Tanpa Tebang Pilih
Fahd El Fouz A Rafiq : Pemberhentian Sekjend AMPI Tidak Sah dan Melanggaran Aturan Partai Golkar
Sertifikasi Bukan Pengganti Gaji, PAKIS Minta Pemkab Bangkalan Bertanggung Jawab
Sejumlah Media Mengecam Keras Aksi Main Hakim Sendiri: Tidak Ada Satupun Harta dan Tahta Yang Sebanding Dengan Nyawa Manusia
Maraknya Judi Tembak Ikan di Kecamatan Sei Bamban, Warga Minta Penertiban
Pemuda 24 Tanah Merah Laok Bentuk Panitia Persiapan HUT RI ke-81, Siap Gelar Semarak Perayaan Termasuk Baksos Pengobatan Gratis  
Aliansi Rakyat Jawa Timur Menggugat: Desak Penangkapan Febrie Ardiansyah dan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
KLAIM “KEBAL HUKUM” KADES GUNUNG SERENG: PUNGLI SUMUR BOR Rp1,5 JUTA & PENYALAHGUNAAN BANSOS MEMICU KEMARAHAN WARGA

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:31 WIB

Prof Sutan Nasomal Yakin Kapolres Bogor Akan Mewujudkan Harapan Masyarakat Tegaknya Hukum Tanpa Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:58 WIB

Fahd El Fouz A Rafiq : Pemberhentian Sekjend AMPI Tidak Sah dan Melanggaran Aturan Partai Golkar

Senin, 27 Juli 2026 - 14:55 WIB

Sejumlah Media Mengecam Keras Aksi Main Hakim Sendiri: Tidak Ada Satupun Harta dan Tahta Yang Sebanding Dengan Nyawa Manusia

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:39 WIB

Wakil Pemimpin Redaksi Media Berita Madas, Saila Al Arim F. menyampaikan ucapan selamat kepada M. Suhri yang kembali terpilih sebagai Ketua Forum Wartawan Mingguan Probolinggo

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:35 WIB

Maraknya Judi Tembak Ikan di Kecamatan Sei Bamban, Warga Minta Penertiban

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:34 WIB

Pemuda 24 Tanah Merah Laok Bentuk Panitia Persiapan HUT RI ke-81, Siap Gelar Semarak Perayaan Termasuk Baksos Pengobatan Gratis  

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:56 WIB

Aliansi Rakyat Jawa Timur Menggugat: Desak Penangkapan Febrie Ardiansyah dan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:46 WIB

KLAIM “KEBAL HUKUM” KADES GUNUNG SERENG: PUNGLI SUMUR BOR Rp1,5 JUTA & PENYALAHGUNAAN BANSOS MEMICU KEMARAHAN WARGA

Berita Terbaru