Lagi-lagi! Galian Provider Bongkar Aset Negara Trotoar di Batuceper Tanpa Pengawasan, Dinas Terkait Diminta Bertindak
Tangerang,
Lagi dan lagi aset negara berupa trotoar dibongkar dan digali untuk kepentingan provider. Kali ini terjadi di depan PT. Surya Pertiwi Tbk, RT.003/RW.002, Kel. Kebon Besar, Kec. Batuceper, Kota Tangerang.
Pantauan Kamis 6 Agustus 2026 pukul 11:07 WIB, aktivitas galian untuk proyek “NEW INNER CITY PHASE 3 SEGMEN ANCOL – BSD“pemasangan KABEL FIBER OPTICmilik Moratelindo yang dikerjakan PT. FAJAR MITRA KRIDA ABADI berlangsung tanpa pengawasan dari pihak terkait.
Yang ditemukan awak media lapangan:
1. Diduga tanpa izin pemanfaatan ruang – Tidak ada plang izin galian dari Pemkot Tangerang yang terpasang. Diduga melanggar tata ruang.
2. Melanggar K3- Para pekerja tidak menggunakan APD sama sekali. Helm, rompi, sepatu safety nihil. Padahal lokasi di pinggir jalan raya yang ramai.
3. Tanpa pengawasan – Tidak ada petugas waspang maupun pengawas dari dinas yang memantau. Saat dikonfirmasi, pihak waspang tidak merespon.
Trotoar adalah fasilitas publik yang dibangun menggunakan uang negara. Pembongkaran tanpa prosedur dan pengawasan jelas merugikan negara dan membahayakan masyarakat.
“Kami mendesak Dinas PUPR, Bapenda, dan Satpol PP Kota Tangerang segera turun tangan. Hentikan kegiatan jika memang tidak berizin. Jangan biarkan aset negara dirusak seenaknya oleh provider,”
Sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak media memberikan kesempatan hak jawab yang seluas-luasnya kepada pihak MORATELINDO, PT. FAJAR MITRA KRIDA ABADI, dan instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas pemberitaan ini.






















