Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Resmi Ditahan Kejari Cikarang, Kasus Dugaan Pengeroyokan Segera Disidangkan

Ysf Kaperwil Banten

- Redaksi

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:18 WIB

5017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Resmi Ditahan Kejari Cikarang, Kasus Dugaan Pengeroyokan Segera Disidangkan

 

BEKASI – Proses hukum terhadap anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno (NY), memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik Polres Metro Bekasi resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam proses pelimpahan tahap II, Rabu (29/7/2026) malam.

Selain NY, dua tersangka lainnya yang berinisial EB dan B juga turut diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Usai proses administrasi, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penuntutan sambil menunggu pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Cikarang.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut.

 

“Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas nama tersangka NY, EB, dan B,” ujar Fajar kepada wartawan.

 

Kasus ini bermula dari dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Oktober 2025 di salah satu restoran di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

 

Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Setelah menerima pelimpahan perkara, Jaksa Penuntut Umum melakukan pemeriksaan administratif terhadap identitas para tersangka serta kelengkapan barang bukti sebelum memutuskan untuk melakukan penahanan.

 

Menurut Fajar, masa penahanan berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 29 Juli 2026, sesuai dengan ketentuan Pasal 99 ayat (5) juncto Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

 

Ia menjelaskan, penahanan dilakukan karena syarat objektif dan subjektif telah terpenuhi. Selain didukung sedikitnya dua alat bukti yang sah, ancaman pidana yang dikenakan juga memenuhi ketentuan untuk dilakukan penahanan.

 

“Upaya penahanan dilakukan berdasarkan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang cukup serta ancaman pidana lima tahun atau lebih sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP,” jelasnya.

 

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kini tengah menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Cikarang untuk segera disidangkan.

 

“Jaksa Penuntut Umum akan segera menyelesaikan surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Cikarang agar proses persidangan dapat segera dilaksanakan,” kata Fajar.

Ia juga memastikan bahwa seluruh tersangka dalam perkara tersebut telah menjalani penahanan.

 

“Terdapat tiga tersangka dan seluruhnya sudah ditahan. Untuk rincian barang bukti akan disampaikan melalui rilis resmi Kejaksaan,” pungkasnya.

Redaksi

Team

Berita Terkait

Polresta Tangerang Distribusikan Bantuan Air Bersih ke Warga Sentul Balaraja
Ketum Fast Respon Apresiasi Langkah Antisipasi Dini Kapolda Kalteng dalam Pencegahan Karhutla
Kemarau Tingkatkan Risiko Kebakaran, Kapolresta Tangerang Minta Warga Jangan Bakar Sampah Sembarangan
TP PKK Kabupaten Tangerang Gelar Bina Wilayah di Kutabumi, Soroti Inovasi “Rumah Dilan”, Kebun Anggur, dan e-DAWIS
Alumni Gontor 2003 Ki barkan Merah Putih di Puncak Gunung Karang
*Kumpulkan Perwira Satlantas, Kapolresta Tangerang Minta Penanganan Laka Cepat dan Profesional*
Menjelang pergantian bulan agustus pelayanan SIM humaris penuh dengan Kepedulian, ramah tamah, dan Profesionalisme di Tegal
Kompak dan Solid, Kapolres Simalungun Bersama Kajari Dukung Komitmen Penanganan Perkara Pidana Tanpa Transaksional

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:35 WIB

Genjot Pembangunan, Koramil 411-04/Tmj, Kodim 0411/KM, Bersama Ratusan Warga Gotong Royong Cor Jembatan Sungai Punggur Utara.

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:55 WIB

BANGKALAN RAIH PENGHARGAAN NASIONAL BKKBN: SINERGI BANGGA KENCANA DAN PROGRAM PRIORITAS DIPUJI TINGGI

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:31 WIB

Prof Sutan Nasomal Yakin Kapolres Bogor Akan Mewujudkan Harapan Masyarakat Tegaknya Hukum Tanpa Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:58 WIB

Fahd El Fouz A Rafiq : Pemberhentian Sekjend AMPI Tidak Sah dan Melanggaran Aturan Partai Golkar

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:08 WIB

Sertifikasi Bukan Pengganti Gaji, PAKIS Minta Pemkab Bangkalan Bertanggung Jawab

Senin, 27 Juli 2026 - 14:55 WIB

Sejumlah Media Mengecam Keras Aksi Main Hakim Sendiri: Tidak Ada Satupun Harta dan Tahta Yang Sebanding Dengan Nyawa Manusia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:35 WIB

Maraknya Judi Tembak Ikan di Kecamatan Sei Bamban, Warga Minta Penertiban

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:34 WIB

Pemuda 24 Tanah Merah Laok Bentuk Panitia Persiapan HUT RI ke-81, Siap Gelar Semarak Perayaan Termasuk Baksos Pengobatan Gratis  

Berita Terbaru