BPOM Temukan Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp27,6 Miliar di Bojong Nangka, Kelapa Dua

MAT SUKENI

- Redaksi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:24 WIB

5026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil mengungkap peredaran kosmetik impor ilegal yang diduga masuk ke Indonesia tanpa izin edar resmi. Temuan tersebut berasal dari sebuah gudang penyimpanan yang berlokasi di Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam pengawasan intensif yang dilakukan pada akhir Mei 2026, petugas BPOM Pusat bersama Balai POM di Tangerang menemukan sebanyak 956 item atau sekitar 2.082.039 pieces kosmetik impor yang diduga tidak memiliki izin edar (TIE) dan tidak dilengkapi dokumen impor yang sesuai ketentuan. Nilai ekonomi dari seluruh produk yang diamankan diperkirakan mencapai Rp27,6 miliar.

Mayoritas produk yang ditemukan merupakan kosmetik impor yang berasal dari Tiongkok dan didominasi oleh kosmetik dekoratif atau rias wajah yang banyak diminati masyarakat. Produk-produk tersebut diduga masuk melalui jalur tidak resmi sebelum dipasarkan secara luas melalui media sosial maupun platform perdagangan elektronik.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal terus diperkuat guna melindungi masyarakat dari produk yang belum terjamin keamanan, mutu, dan manfaatnya.

“Kosmetik yang beredar di Indonesia wajib memiliki izin edar dari BPOM. Hal ini penting untuk memastikan produk yang digunakan masyarakat telah melalui proses evaluasi dan memenuhi standar keamanan,” ujarnya.

BPOM juga mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam membeli produk kecantikan, terutama produk impor yang banyak ditawarkan melalui platform daring. Konsumen disarankan untuk selalu memeriksa nomor izin edar BPOM sebelum melakukan pembelian.

Saat ini, BPOM masih melakukan pendalaman terhadap jalur distribusi dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran kosmetik impor ilegal tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, proses penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam memberantas peredaran produk ilegal sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari risiko penggunaan kosmetik yang belum terjamin keamanannya.

Redaksi//

Detikdki.com

Team

Berita Terkait

Genjot Pembangunan, Koramil 411-04/Tmj, Kodim 0411/KM, Bersama Ratusan Warga Gotong Royong Cor Jembatan Sungai Punggur Utara.
BANGKALAN RAIH PENGHARGAAN NASIONAL BKKBN: SINERGI BANGGA KENCANA DAN PROGRAM PRIORITAS DIPUJI TINGGI
Diduga Ada Pungli Surat Kesehatan Nikah Rp150 Ribu, Ketua LPK-GPI Tulang Bawang Angkat Bicara
Prof Sutan Nasomal Yakin Kapolres Bogor Akan Mewujudkan Harapan Masyarakat Tegaknya Hukum Tanpa Tebang Pilih
Fahd El Fouz A Rafiq : Pemberhentian Sekjend AMPI Tidak Sah dan Melanggaran Aturan Partai Golkar
Sertifikasi Bukan Pengganti Gaji, PAKIS Minta Pemkab Bangkalan Bertanggung Jawab
Sejumlah Media Mengecam Keras Aksi Main Hakim Sendiri: Tidak Ada Satupun Harta dan Tahta Yang Sebanding Dengan Nyawa Manusia
Maraknya Judi Tembak Ikan di Kecamatan Sei Bamban, Warga Minta Penertiban

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:07 WIB

Aksi damai Barisan nasional pemuda madura ( BNPM )DPC kamal dan seluruh pemuda kamal yang di pimpim langsung oleh ketua DPD Barisan pemuda nasional madura (BNPM) bangkalan

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:35 WIB

Genjot Pembangunan, Koramil 411-04/Tmj, Kodim 0411/KM, Bersama Ratusan Warga Gotong Royong Cor Jembatan Sungai Punggur Utara.

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:36 WIB

Skandal Dana Desa Kali Tengah: Rp75 Juta Hanya untuk Tambahan Relief dan Sayap Gapura, Kades Akui Tak Tahu Detail

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:55 WIB

Diduga Ada Pungli Surat Kesehatan Nikah Rp150 Ribu, Ketua LPK-GPI Tulang Bawang Angkat Bicara

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:39 WIB

Korban Penipuan Umroh Rp83,5 Juta di Sidoarjo Keluhkan Lambatnya Proses Hukum, Tersangka Masih Bebas

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:31 WIB

Prof Sutan Nasomal Yakin Kapolres Bogor Akan Mewujudkan Harapan Masyarakat Tegaknya Hukum Tanpa Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:58 WIB

Fahd El Fouz A Rafiq : Pemberhentian Sekjend AMPI Tidak Sah dan Melanggaran Aturan Partai Golkar

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:08 WIB

Sertifikasi Bukan Pengganti Gaji, PAKIS Minta Pemkab Bangkalan Bertanggung Jawab

Berita Terbaru