BPOM Temukan Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp27,6 Miliar di Bojong Nangka, Kelapa Dua

MAT SUKENI

- Redaksi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:24 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil mengungkap peredaran kosmetik impor ilegal yang diduga masuk ke Indonesia tanpa izin edar resmi. Temuan tersebut berasal dari sebuah gudang penyimpanan yang berlokasi di Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam pengawasan intensif yang dilakukan pada akhir Mei 2026, petugas BPOM Pusat bersama Balai POM di Tangerang menemukan sebanyak 956 item atau sekitar 2.082.039 pieces kosmetik impor yang diduga tidak memiliki izin edar (TIE) dan tidak dilengkapi dokumen impor yang sesuai ketentuan. Nilai ekonomi dari seluruh produk yang diamankan diperkirakan mencapai Rp27,6 miliar.

Mayoritas produk yang ditemukan merupakan kosmetik impor yang berasal dari Tiongkok dan didominasi oleh kosmetik dekoratif atau rias wajah yang banyak diminati masyarakat. Produk-produk tersebut diduga masuk melalui jalur tidak resmi sebelum dipasarkan secara luas melalui media sosial maupun platform perdagangan elektronik.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal terus diperkuat guna melindungi masyarakat dari produk yang belum terjamin keamanan, mutu, dan manfaatnya.

“Kosmetik yang beredar di Indonesia wajib memiliki izin edar dari BPOM. Hal ini penting untuk memastikan produk yang digunakan masyarakat telah melalui proses evaluasi dan memenuhi standar keamanan,” ujarnya.

BPOM juga mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam membeli produk kecantikan, terutama produk impor yang banyak ditawarkan melalui platform daring. Konsumen disarankan untuk selalu memeriksa nomor izin edar BPOM sebelum melakukan pembelian.

Saat ini, BPOM masih melakukan pendalaman terhadap jalur distribusi dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran kosmetik impor ilegal tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, proses penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam memberantas peredaran produk ilegal sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari risiko penggunaan kosmetik yang belum terjamin keamanannya.

Redaksi//

Detikdki.com

Team

Berita Terkait

Prof Sutan Nasomal Yakin Kapolres Bogor Akan Mewujudkan Harapan Masyarakat Tegaknya Hukum Tanpa Tebang Pilih
Fahd El Fouz A Rafiq : Pemberhentian Sekjend AMPI Tidak Sah dan Melanggaran Aturan Partai Golkar
Sertifikasi Bukan Pengganti Gaji, PAKIS Minta Pemkab Bangkalan Bertanggung Jawab
Sejumlah Media Mengecam Keras Aksi Main Hakim Sendiri: Tidak Ada Satupun Harta dan Tahta Yang Sebanding Dengan Nyawa Manusia
Maraknya Judi Tembak Ikan di Kecamatan Sei Bamban, Warga Minta Penertiban
Pemuda 24 Tanah Merah Laok Bentuk Panitia Persiapan HUT RI ke-81, Siap Gelar Semarak Perayaan Termasuk Baksos Pengobatan Gratis  
Aliansi Rakyat Jawa Timur Menggugat: Desak Penangkapan Febrie Ardiansyah dan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
KLAIM “KEBAL HUKUM” KADES GUNUNG SERENG: PUNGLI SUMUR BOR Rp1,5 JUTA & PENYALAHGUNAAN BANSOS MEMICU KEMARAHAN WARGA

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:17 WIB

Kemarau Tingkatkan Risiko Kebakaran, Kapolresta Tangerang Minta Warga Jangan Bakar Sampah Sembarangan

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:18 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Resmi Ditahan Kejari Cikarang, Kasus Dugaan Pengeroyokan Segera Disidangkan

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:35 WIB

TP PKK Kabupaten Tangerang Gelar Bina Wilayah di Kutabumi, Soroti Inovasi “Rumah Dilan”, Kebun Anggur, dan e-DAWIS

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:13 WIB

Alumni Gontor 2003 Ki barkan Merah Putih di Puncak Gunung Karang

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:54 WIB

Menjelang pergantian bulan agustus pelayanan SIM humaris penuh dengan Kepedulian, ramah tamah, dan Profesionalisme di Tegal

Rabu, 29 Juli 2026 - 00:11 WIB

Kompak dan Solid, Kapolres Simalungun Bersama Kajari Dukung Komitmen Penanganan Perkara Pidana Tanpa Transaksional

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:41 WIB

BONGKAR! Proyek Paving Tegal Kunir Lor Diduga Bancakan, Kualitas Sampah Anggaran Gelap Gulita

Senin, 27 Juli 2026 - 21:14 WIB

Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan dan Enam Anggota Ditangkap Bareskrim Polri

Berita Terbaru