BANYUWANGI // Gelombang desakan publik agar Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menindak tegas karut-marut perizinan usaha grosir dan eceran “Maju Mart” di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Sempu, kian tak terbendung.
Sejumlah elemen masyarakat meminta instansi vertikal bergerak cepat melakukan audit total, mulai dari legalitas bangunan hingga indikasi peredaran produk pangan berbahaya di toko tersebut.
Tuntutan korporatif ini mencuat pasca Tim Investigasi Gabungan yang terdiri dari DPP YBH Pegasus Patalala, LPKN, dan Media Investigasi Gabungan melakukan shock assessment di lapangan pada 9 Juni 2026. Hasilnya mengejutkan; tim menemukan komoditas makanan yang telah melewati masa kedaluwarsa (expired) namun masih dipajang bebas di rak penjualan.
Catatan Krusial: Penemuan produk kedaluwarsa ini bukan lagi sekadar kelalaian manajemen, melainkan ancaman nyata terhadap kesehatan konsumen dan pelanggaran serius terhadap UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tak berhenti di situ, gurita persoalan Maju Mart juga merembet pada dugaan pelanggaran administratif. Tim investigasi mengendus adanya ketidakberesan pada dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta ketidaksesuaian tata ruang wilayah.
Merespons temuan tersebut, masyarakat mendesak DPMPTSP, Satpol PP selaku penegak Perda, Dinas Kesehatan, serta Dinas Perdagangan Kabupaten Banyuwangi untuk segera menggelar inspeksi mendadak (sidak) dan audit administratif secara menyeluruh. Langkah ini krusial untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap instrumen regulasi daerah.
Terlebih, Pemkab Banyuwangi saat ini tengah menggodok Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas), di mana sanksi bagi pelanggar ruang usaha dan bangunan akan diperketat tanpa pandang bulu.
Ketua Umum DPP YBH Pegasus Patalala, Joko Hariyanto, S.H., menegaskan bahwa langkah taktis ini murni demi tegaknya supremasi hukum dan proteksi terhadap masyarakat luas.
“Kami tidak sedang menghakimi, tapi kami menuntut fungsi pengawasan pemerintah berjalan. Instansi terkait harus turun ke lapangan secara objektif dan transparan. Jika bersih, sampaikan ke publik. Namun, jika terbukti ada pelanggaran—baik itu izin bangunan maupun nekat menjual produk kedaluwarsa—maka sanksi hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih!” tegas Joko Hariyanto.
Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Publik menunggu nyali dan tindakan konkret aparat penegak perda serta dinas teknis terkait untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga iklim usaha di Banyuwangi tetap sehat, aman, dan tertib.
Redaksi//
Detikdki.com
( investigasi )

















