SENGKARUT IZIN DAN PRODUK KEDALUWARSA MAJU MART SEMPU, APARAT PEMKAB BANYUWANGI DIDESAK SEGERA SEGEL JIKA TERBUKTI MELANGGAR.

MAT SUKENI

- Redaksi

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:15 WIB

5026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI //  Gelombang desakan publik agar Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menindak tegas karut-marut perizinan usaha grosir dan eceran “Maju Mart” di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Sempu, kian tak terbendung. Sejumlah elemen masyarakat meminta instansi vertikal bergerak cepat melakukan audit total, mulai dari legalitas bangunan hingga indikasi peredaran produk pangan berbahaya di toko tersebut.

Tuntutan korporatif ini mencuat pasca Tim Investigasi Gabungan yang terdiri dari DPP YBH Pegasus Patalala, LPKN, dan Media Investigasi Gabungan melakukan shock assessment di lapangan pada 9 Juni 2026. Hasilnya mengejutkan; tim menemukan komoditas makanan yang telah melewati masa kedaluwarsa (expired) namun masih dipajang bebas di rak penjualan.Catatan Krusial: Penemuan produk kedaluwarsa ini bukan lagi sekadar kelalaian manajemen, melainkan ancaman nyata terhadap kesehatan konsumen dan pelanggaran serius terhadap UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Tak berhenti di situ, gurita persoalan Maju Mart juga merembet pada dugaan pelanggaran administratif. Tim investigasi mengendus adanya ketidakberesan pada dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta ketidaksesuaian tata ruang wilayah.

Merespons temuan tersebut, masyarakat mendesak DPMPTSP, Satpol PP selaku penegak Perda, Dinas Kesehatan, serta Dinas Perdagangan Kabupaten Banyuwangi untuk segera menggelar inspeksi mendadak (sidak) dan audit administratif secara menyeluruh. Langkah ini krusial untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap instrumen regulasi daerah.

Terlebih, Pemkab Banyuwangi saat ini tengah menggodok Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas), di mana sanksi bagi pelanggar ruang usaha dan bangunan akan diperketat tanpa pandang bulu.

Ketua Umum DPP YBH Pegasus Patalala, Joko Hariyanto, S.H., menegaskan bahwa langkah taktis ini murni demi tegaknya supremasi hukum dan proteksi terhadap masyarakat luas.

“Kami tidak sedang menghakimi, tapi kami menuntut fungsi pengawasan pemerintah berjalan. Instansi terkait harus turun ke lapangan secara objektif dan transparan. Jika bersih, sampaikan ke publik. Namun, jika terbukti ada pelanggaran—baik itu izin bangunan maupun nekat menjual produk kedaluwarsa—maka sanksi hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih!” tegas Joko Hariyanto.

Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Publik menunggu nyali dan tindakan konkret aparat penegak perda serta dinas teknis terkait untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga iklim usaha di Banyuwangi tetap sehat, aman, dan tertib.

Redaksi// 

Detikdki.com 

( investigasi )

Berita Terkait

Prof Sutan Nasomal Yakin Kapolres Bogor Akan Mewujudkan Harapan Masyarakat Tegaknya Hukum Tanpa Tebang Pilih
Fahd El Fouz A Rafiq : Pemberhentian Sekjend AMPI Tidak Sah dan Melanggaran Aturan Partai Golkar
Sertifikasi Bukan Pengganti Gaji, PAKIS Minta Pemkab Bangkalan Bertanggung Jawab
Sejumlah Media Mengecam Keras Aksi Main Hakim Sendiri: Tidak Ada Satupun Harta dan Tahta Yang Sebanding Dengan Nyawa Manusia
Maraknya Judi Tembak Ikan di Kecamatan Sei Bamban, Warga Minta Penertiban
Pemuda 24 Tanah Merah Laok Bentuk Panitia Persiapan HUT RI ke-81, Siap Gelar Semarak Perayaan Termasuk Baksos Pengobatan Gratis  
Aliansi Rakyat Jawa Timur Menggugat: Desak Penangkapan Febrie Ardiansyah dan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
KLAIM “KEBAL HUKUM” KADES GUNUNG SERENG: PUNGLI SUMUR BOR Rp1,5 JUTA & PENYALAHGUNAAN BANSOS MEMICU KEMARAHAN WARGA

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:17 WIB

Kemarau Tingkatkan Risiko Kebakaran, Kapolresta Tangerang Minta Warga Jangan Bakar Sampah Sembarangan

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:18 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Resmi Ditahan Kejari Cikarang, Kasus Dugaan Pengeroyokan Segera Disidangkan

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:35 WIB

TP PKK Kabupaten Tangerang Gelar Bina Wilayah di Kutabumi, Soroti Inovasi “Rumah Dilan”, Kebun Anggur, dan e-DAWIS

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:13 WIB

Alumni Gontor 2003 Ki barkan Merah Putih di Puncak Gunung Karang

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:54 WIB

Menjelang pergantian bulan agustus pelayanan SIM humaris penuh dengan Kepedulian, ramah tamah, dan Profesionalisme di Tegal

Rabu, 29 Juli 2026 - 00:11 WIB

Kompak dan Solid, Kapolres Simalungun Bersama Kajari Dukung Komitmen Penanganan Perkara Pidana Tanpa Transaksional

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:41 WIB

BONGKAR! Proyek Paving Tegal Kunir Lor Diduga Bancakan, Kualitas Sampah Anggaran Gelap Gulita

Senin, 27 Juli 2026 - 21:14 WIB

Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan dan Enam Anggota Ditangkap Bareskrim Polri

Berita Terbaru